Wajib Retribusi Parkir Jalan Baliwerti Dipastikan Mengarah ke Pungli

Petugas penjaga pos terlihat menarik uang kepada setiap pengguna Jalan yang melintasi Jalan Baliwerti dengan disodorkan karcis retribusi parkir, kemarin. [Gegeh Bagus Setiadi/bhirawa] 

Petugas penjaga pos terlihat menarik uang kepada setiap pengguna Jalan yang melintasi Jalan Baliwerti dengan disodorkan karcis retribusi parkir, kemarin. [Gegeh Bagus Setiadi/bhirawa]

Surabaya, Bhirawa
Keluhan masyarakat atas dugaan punguntan liar (pungli) yang ada di Jalan Baliwerti direspon langsung oleh Ombudsman RI (ORI) Jatim. Dalam waktu dekat, pihaknya akan melakukan investigasi atas dugaan pungli yang dilakukan petugas penjaga pos dalam naungan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Surabaya.
Ketua Ombudsman RI (ORI) Jatim Agus Widiarta mengatakan bahwa petugas penjaga pos yang ada di Jalan Baliwerti harusnya bekerja sesuai ketentuan. Sebab, tidak semua pengguna jalan yang melintasi jalan tersebut memarkirkan kendaraannya.
“Kalau itu memang petugas parkir dan pengguna jalan hanya lewat masih ditarik itu namanya pungli,” katanya saat dikonfirmasi Harian Bhirawa, Kamis (10/11) kemarin.
Menurut dia, dinas yang menaungi yakni Dishub harusnya menegur petugas penjaga pos Jalan Baliwerti. Pasalnya, penarikan biaya untuk masuk Jalan Baliwerti dinilainya menyalahi aturan karena jalan tersebut adalah jalan umum yang siapa saja bisa melintasinya.
“Dishub seharusnya menegur jangan malah dibiarkan. Karena, penarikan itu tetap salah dan tidak sesuai, itu kan jalan umum kenapa harus ditarik,” ujarnya.
Dengan adanya dugaan ini, Ombudsman RI Jatim bakal meminta Pemkot Surabaya untuk menindak oknum tersebut. Kalau tidak ada respon, lanjut Agus, Ombudsman RI Jatim akan melakukan investigasi dalam waktu dekat.
“Kalau memang terbukti setelah investigasi kami akan koordinasikan kepada tim Saber Pungli (Sapu Bersih Pungutan Liar, red) yang ada di jajaran Kepolisian, Kejaksaan, bahkan Pemprov Jatim,” tegasnya.
Apakah ini tanggung jawab Pemkot Surabaya terkait adanya dugaan pungli, Agus mengiyakan. Sebab, jalan tersebut dalam pengawasan Pemkot Surabaya. “Nah, disini Dishub harus melakukan pengawasan lebih ketat lagi. Agar tidak menimbulkan keresahan masyarakat,” tuturnya.
Sebelumnya, Kepala UPT Parkir wilayah selatan Dinas Perhubungan (Dishub) Surabaya Febriadhitya P mengakui bahwa Jalan Baliwerti tersebut adalah jalan umum. Namun, menurutnya, jalan tersebut tertuang dalam Perwali Tahun 1997 yakni parkir lingkungan.
“Jadi kalau pengguna jalan yang lewat Baliwerti pasti tujuannya belanja,” katanya.
Ia memastikan setiap pengguna jalan yang melintasi Jalan Baliwerti pasti tujuannya yakni belanja dan memarkirkan kendaraannya. Terkait adanya tarikan biaya parkir kembali oleh juru parkir (jukir) saat berada di depan toko yang berjajar tersebut, Febriadhitya menampiknya.
Pengguna jalan, menurutnya cukup hanya membayar biaya parkir sekali saja yakni kepada petugas pos yang memberikan karcis parkir. “Kalau sampai membayar 2 kali laporkan ke kami (Dishub, red). Kami akan panggil untuk dikenai sanksi administrasi hingga pemecatan,” tegasnya.
Belum Sepenuhnya Patuh
Sementara itu di kalangan masyarakat ternyata tingkat kepatuhan akar area parkir masih belum optimal dilakukan. Sikap tegas Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Surabaya belum mendapat respons positif dari kalangan masyarakat. Mereka akan tertib ketika ada petugas dan kembali asal-asalan setelah petugas meninggalkan tempat tersebut.
Pantauan Harian Bhirawa, jalan sekitar Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr Soetomo. Di sana banyak kendaraan bermotor seakan buta akan adanya rambu-rambu lalu lintas. mobil pribadi maupun angkutan umum diparkir tanpa melihat rambu dilarang parkir. Alhasil, jalanan tersebut selalu tersendat.
Kabid Pengendalian dan Operasional Dishub Kota Surabaya Subagio Utomo mengatakan, kesadaran masyarakat terkait adanya rambu-rambu lalu lintas sangat kurang. Mereka bukan takut atau taat terhadap aturan. Melainkan, mereka mencari celah untuk melakukan pelanggaran. “Itu menjadi masalah terberat yang terjadi saat ini,” katanya saat dikonfirmasi, Kamis (10/11) kemarin.
Pria asal Bojonegoro ini menegaskan, tindakan tegas di lapangan juga kerap dikeluhkan. Pemilik kendaraan meminta adanya peringatan sebelum dintindak. Alasannya, mereka baru sekali parkir di kawasan tersebut. “Selain itu, banyak yang mengaku tidak tahu adanya larangan parkir di sepanjang jalan tersebut,” tuturnya.
Dishub enggan memberikan toleransi kepada pemilik kendaraan yang melanggar dan beralasan seperti itu. Sebab, sosialisasi bahwa kawasan tersebut merupakan tempat terlarang untuk parkir sering dilakukan.
“Masyarakatlah yang mengabaikan aturan tersebut. Karena itu, kami tetap melaksanakan tindakan,” ujarnya.
Hingga saat ini, petugas patroli Dishub terus berkeliling dari satu titik ke lokasi lainnya. Selain dekat RSUD dr Soetomo, wilayah yang terus disorot adalah Pasar Tembok, Jembatan Merah, dan juga Sidotopo Wetan. (geh)

Tags: