Wajib Sertifikasi Halal

Foto Ilustrasi

Pemerintah berupaya menggenjot status “halal” seluruh produk makanan (dan berbaga jenis bahan konsumsi). Melalui Kementerian Agama, telah diterbitkan peraturan administrasi sertifikasi halal berbasis online. Sertifikasi akan tetap bekerjasama dengan MUI (Majelis Ulama Indonesia), sebagai penguji produk makanan, minuman, dan obat, sampai berbagai bahan konsumsi lain. MUI sekaligus pemberi rekomendasi utama (penentu) ke-halal-an.
Dulu, pelaksanaan sertifikasi halal, diterbitkan oleh MUI (sejak Januari 1989). Kinerja “stempel” halal MUI telah diakui secara luas di berbagai belahan dunia dan dikenal paling ketat. Sertifikasi halal diberikan terhadap produk makanan, minuman, obat-obatan, dan kosmetika. Ada pula sertifikat halal untuk proses produksi (misalnya rumah potong hewan dan produk ayam potong). Juga sertifikasi ke-halal-an proses dan bahan obat-obatan (misalnya vaksin).
Bahkan jasa keuangan (perbankan dan asuransi) juga tak luput dari sertifikasi halal (berdasar syariah). Dalam hal ini BPJS, konon, belum memperoleh sertifikasi “syariah.” Diantaranya, pengelolaan dana yang dikumpulkan oleh BPJS, belum dijelaskan pada tim syariah MUI. Sehingga banyak masyarakat belum menjadi peserta BPJS (Kesehatan) milik pemerintah. Sedangkan muslim yang kaya memilih asuransi (swasta) berdasar syariah, diluar BPJS.
Dalam hal produk konsumsi (termasuk obat dan vaksin) halal sangat penting untuk umat Islam. Dus, Indonesia dengan penduduk muslim terbesar di dunia, layak memiliki lembaga sertifikasi halal. Sebagai penjamin produk halal. MUI memiliki perangkat (sarana dan prasarana) pengujian. Terutama tenaga ahli berbagai bidang (antaralain kimia dan ke-farmasi-an).
Ironisnya, dari 18 ribu jenis obat yang terdaftar dan beredar di Indonesia, hanya 22 merek dagang telah memiliki sertifikat halal. Konon, sangat minimalnya obat (termasuk vaksin) yang memiliki sertifikat halal bukan disebabkan MUI. Melainkan ke-enggan-an produsen obat yang belum pendaftaran produknya untuk dikaji oleh MUI. Ini yang menyebabkan sebagian umat Islam (yang mayoritas di Indonesia) ragu-ragu terhadap imunisasi. Umumnya dikhawatirkan tercampur unsur haram, terutama hewan sejenis babi.
Sertifikasi halal oleh MUI, tidak bersifat kewajiban. Melainkan itikad (positif) produsen konsumsi yang aktif melakukan pendaftaran (uji halal. Tidak wajib, karena tidak terdapat undang-undang (UU) yang mewajibkan ke-halal-an produk yang beredar. Tetapi saat ini, telah diterbitkan UU Nomor 33 tahun 2014, tentang Jaminan Produk Halal. Regulasi inilah yang menjadi dasar Kementerian Agama, menerbitkan Peraturan Menteri Agama (Permenag) tentang Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BP JPH).
BPJPH akan menjadi lembaga yang mengelola proses administrasi terhadap registrasi sertifikat halal terhadap produk yang didaftarkan, menjadi penentu ke-halal-an produk. Sedangkan MUI akan menyusun personel auditor Lembaga Pemeriksa Halal (LPH). terhadap produk yang didaftarkan, menjadi penentu ke-halal-an produk. Hakikatnya, ke-halal-an produk beredar tetap menjadi kewenangan (fungsional) MUI. Bedanya, sertifikat halal bukan diterbitkan oleh MUI, melainkan oleh BP-JPH Kemenag.
Kini, sertifikat “halal” menjadi kewajiban. Menjadi bagian dari penegakan hukum terkait UU Nomor 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal. Sebagai payung hukum khusus (lex specialist) unsur ke-halal-an bisa lebih menjamin keamanan masyarakat. Seluruh produk makanan, minuman, obat, pakaian dan proses produksi yang berhubungan dengan masyarakat harus ber-sertifikat? halal.
Keamanan masyarakat sebagai konsumen, niscaya patut menjadi prioritas utama. Sebelum “dipayungi” UU Jaminan produk Halal, keamanan konsumen juga telah dilindungi UU Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Pada pasal 8 tercantum Perbuatan yang Dilarangan Bagi Pelaku Usaha. Begitu pula pasal 9 berisi “seolah-olah” (baik dan manfaat) sebagai tipu daya terhadap konsumen. Selama ini auditor ke-halal-an MUI juga bertujuan menegakkan UU Konsumen.

                                                                                                       ———   000   ———
 

Rate this article!
Wajib Sertifikasi Halal,5 / 5 ( 1votes )
Tags: