Wajib Turun Tarif

Batas atas tarif tiket pesawat dipangkas rata-rata 14%. Tarif angkutan penerbangan, diharapkan efektif turun pada pertengahan bulan Ramadhan ini. Desakan penurunan harga tiket pesawat telah dinyatakan oleh masyarakat. Bahkan presiden Jokowi juga meminta dilakukan perhitungan ulang tarif batas atas. Pada tataran ekonomi makro, kenaikan harga tiket terbang telah menjadi pendorong utama laju inflasi selama 4 bulan (sejak Januari hingga April).
Sejak awal tahun, presiden Jokowi telah merespons faktor ke-mahal-an harga tiket pesawat. Saat disebabkan tingginya harga bahan bakar Jet A-1. Cespleng, harga avtur telah turun, walau cuma Rp 250,- per-liter (hanya 3%). Penurunan tidak signifikan menyebabkan harga tiket penerbangan domestik tetap mahal. Sehingga penumpang dari Aceh tujuan Jakarta, masih harus transit melalui Kuala Lumpur, dengan maskapai asing pula.
Rute paling subur (dari bandara Soetta, Jakarta ke berbagai bandara sekitar Jawa, dan Denpasar), bagai menjadi “sapi perah.” Terutama pada pekan akhir bulan Ramadhan, biasa terjadi peak session (puncak kesibukan) pulang mudik. Harga tiket penerbangan domestik makin meroket. Berdasar penjejakan BPS (Badan Pusat Statistik) kenaikan terjadi sejak akhir tahun 2018 lalu. Tidak pernah turun sampai April 2019. Kenaikan harga tiket tercatat sebesar 11,4% di tingkat produsen (maskapai).
Kenaikan tarif transportasi udara jauh melebihi moda transportasi darat. Misalnya dengan armada bus, hanya 1,69%, serta kereta-api naik 2,01%, dan angkutan penyeberangan 1,69%. Mahalnya tarif penerbangan juga menuai dampak negatif. Berdasar data BPS, pada Maret 2019, jumlah penumpang tercatat sebanyak 6,03 juta orang. Jumlah ini merosot sampai 21,94% (1,7 juta orang) dibandingkan Maret 2018 (sebanyak 7,7 juta orang).
Penurunan penumpang paling banyak terjadi di Bandara Kualanamu, Medan. Wajar, lantaran harga tiket Jakarta-Medan yang biasanya bisa di bawah Rp1 juta saat musim sepi (low season), kini paling murah sekitar Rp1,5 juta. Ironisnnya, tiket pesawat Jakarta-Medan via Kuala Lumpur ditawarkan dengan harga lebih murah, hanya Rp1,1 juta.
Tarif batas atas, sampai 400% dibanding tarif batas bawah. Di seluruh dunia, tidak pernah terjadi masa peak session harga tiket penerbangan melonjak sampai 400%. “Ke-liar-an” harga tiket penerbangan domestik, bagai tak tersentuh regulasi (peraturan), hanya berdasar prinsip supply and demand. Ironisnya, harga tiket tidak turun pada saat sepi penumpang. Maskapai semakin berdalih menutup kerugian seat yang kosong.
Menteri Perhubungan, seolah-olah tak berwenang mengatur harga tiket pesawat. Sampai harus berkoordinasi dengan Menteri BUMN, yang membawahkan maskapai BUMN. Juga berkoordinasi dengan Menteri Koordinator bidang Perekonomian. Padahal, berdasar UU Nomor 1 tahun 2009 tentang Penerbangan, pemerintah memiliki kewenangan mutlak. Pemerintah (melalui Kementerian Perhubungan) bertanggungjawab seluruh aspek penerbangan, bagai dari hulu sampai ke hilir.
Respons pemerintah terhadap desakan penurunan tarif penerbangan domestik, coba dilakukan melalui Keputusan Menteri Nomor 72 tahun 2019. Dalam lampiran, ditulis pula harga tiket batas atas, dan batas bawah setiap rute, kelas ekonomi. Belum termasuk pajak (PPn), pertanggungan asuransi (Jasa Raharja), dan tarif jasa pelayanan penumpang pesawat udara (PJP2U). Misalnya tarif Jakarta-Surabaya, seharga Rp 1.857.000,- (batas atas), serta batas bawah seharga Rp 650 ribu.
Penurunan tarif penerbangan domestik masih terasa mahal untuk ukuran “kantong” domestik. Terutama perimbangan tarif batas atas dengan bawah, lazimnya sekitar 200%. Tarif, lazimnya juga mempertimbangkan kesanggupan pengguna jasa. Dengan tarif mahal, penerbangan domestik akan sepi penumpang. Bisa berujung mengurangi pendapatan negara dari sektor pajak, dan akomodasi ke-wisata-an.

——— 000 ———

Rate this article!
Wajib Turun Tarif,5 / 5 ( 1votes )
Tags: