Wakil Bupati Bondowoso Serahkan SK Honorer K-2

Penyerahan-SK-CPNS-K-2-oleh-Wakil-Bupati-didampingi-Kepala-BKD-wawan-Setiawan-SH-MH. [har/bhirawa]

Penyerahan-SK-CPNS-K-2-oleh-Wakil-Bupati-didampingi-Kepala-BKD-wawan-Setiawan-SH-MH. [har/bhirawa]

Bondowoso, Bhirawa
Ratusan Tenaga Honorer Bondowoso yang sudah melakukan pemberkasan dan masuk kategori K-2 beberapa waktu lalu terlihat Sumringah. Setelah Wakil Bupati Bondowoso, Drs KH Salwa Arifin mewakili Bupati Amin Said Husni menyerahkan sedikitnya 301 Surat Keputusan (SK) Bupati tentang pengangkatan mereka sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di lingkungan Pemkab Bondowoso, bertempat di Aula Pendopo Bupati, Selasa (5/5) kemarin.
Dalam penyerahan SK itu Wakil Bupati Salwa Arifin didampingi Sekretaris Daerah (Sekda) Drs H Hidayat MSi, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Wawan Setiawan SH MH, para kepala SKPD serta jajaran Forkopimda, serta ratusan pegawai Honorer penerima SK itu.
Dalam sambutannya Drs KH Salwa Arifin berharap, dengan pengangkatan ini para tenaga honorer yang sudah naik status menjadi CPNS lebih meningkatkan kinerja dan disiplin, sehingga pengangkatan ini akan berbanding lurus dengan target dari pemerintah yang ingin meningkatkan kinerja dan produktifitas serta pelayanan publik dari jajaran PNS.
Wakil Bupati juga berharap karena status dari tenaga honorer yang diangkat ini masih CPNS, tentunya hak yang akan diberikan nantinya masih belum penuh, karena dalam status ini masih akan dilakukan penilaian, jika nantinya tak mampu memenuhi kualifikasi yang diharapkan tentunya akan ada kendala untuk naik menjadi PNS.
”Saya berharap selama menjadi CPNS untuk meningkatkan kinerja, karena hal itu akan menjadi penilaian untuk naik status menjadi PNS,” katanya.
Sementara itu, Kepala BKD, Wawan Setiawan SH MH dalam laporannya mengungkapkan jika saat ini pemberian SK CPNS berjumlah 301 orang, sedangkan 37 diantaranya masih dalam perbaikan berkas dan SK nya akan segera menyusul, sedangkan 47 sisanya setelah dilakukan verfikasi gabungan antara BKD, Bagian Hukum dan kepolisian dinyatakan tak memenuhi syarat untuk dinaikkan statusnya menjadi PNS.
Verifikasi ini, menurut Wawan, dilakukan atas petunjuk dari Badan Kepegawain Nasional (BKD) karena adanya beberapa laporan masyarakat yang menyatakan, jika ada beberapa tenaga honorer yang masuk data K-2, namun ternyata seharusnya belum memenuhi syarat yang ditentukan terutama lama masa kerja yang minimal 5 tahun.
”SK ini diberikan bagi yang memenuhi syarat saja dan telah dilakukan verifikasi gabungan, tentu yang tak memenuhi syarat statusnya tak bisa naik dari honorer ke CPNS,” katanya.
Andianto (40) salah satu tenaga honorer yang masuk dalam daftar penerima SK CPNS, mengaku sangat bersyukur, karena selama ini menurutnya dirinya harap-harap cemas karena kabar yang simpang siur dan aturan yang terus berubah. Namun dengan diterimanya SK ini pihaknya akan segera menggelar tasyakuran bersama keluarga sebagai bentuk syukur. ”Saya sangat bersyukur mas, karena selama ini saya harap-harap cemas,” katanya.n [har]

Tags: