Wakil Bupati Noor Nahar Ajak ASN Tuban Tolak Gratifikasi

Disaksikan Andina Redita dan Afil Dawina dari Direktorat Gratifikasi KPK, Wakil Bupati Tuban Ir. H. Noor Nahar Hussain, M.Si saat menandatangai Komitmen Bersama Program Pencegahan Korupsi Terintegrasi di Lingkungan Pemkab Tuban

Tuban, Bhirawa
Wakil Bupati Tuban, Ir. H. Noor Nahar Hussein, M.Si., menginstruksikan kepada seluruh pejabat di lingkungan Pemkab Tuban untuk menggalakkan budaya Tolak Gratifikasi dan Melapor jika menerima gratifikasi.
Hal tersebut diungkapkannya saat membuka Sosialisasi Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Pemkab Tuban, di Pendapa Kridho Manunggal Tuban, Rabu (19/09/2018) yang dihadiri oleh seluruh pimpinan OPD, dan Camat se Kabupaten Tuban.
Pada kesempatan tersebut, atas nama Pemkab Tuban, Wabup mengapresiasi atas terselenggaranya sosialisasi yang diadakan Inspektora Tuban bekerjasama dengan Direktorat Gratifikasi Komisi Pemberantas Korupsi (KPK).
Wabup menyampaikan, istilah gratifikasi memiliki pengertian yang luas mulai dari pemberian uang, voucher, maupun perjalanan wisata kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Penyelenggara Negara (PN). Sehingga perlu garis pemisah yang jelas agar tidak terjadi kesalahpahaman di masyarakat.
Selain itu, gratifikasi tingkat kerawanan yang tinggi untuk menjadi tindak pidana korupsi. Oleh karena itu, perlu adanya penjelasan yang lebih detail mengenai apa saja yang termasuk gratifikasi maupun yang bukan.
Karena dengan meningkatnya pemahaman tentang gratifikasi memberi pengaruh positif kepada kinerja ASN dan PN. Para pejabat pemerintahan dapat bekerja dengan tenang, tidak lagi ragu-ragu dalam menjalankan tugas masing-masing.
“Juga mampu mengembangkan sifat ikhlas dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat,” terangnya.
Pada sisi lain, Kabupaten Tuban yang meraih penghargaan Kategori Kabupaten Terbaik Kategori Pelayanan Publik Dalam Indonesia Attractiveness Award (IAA) 2018, juga diharapkan menjadi motivasi bagi aparatur untuk terus meningkatkan pelayanan publik. Sehingga Kabupaten Tuban dapat meraih predikat clean governance dan good government.
Sementara itu, dua Spesialis Muda dari Direktorat Gratifikasi KPK, Andina Redita dan Afil Dawina, secara bergantian menjelaskan mengenai Gratifikasi dan cakupannya. Tidak hanya itu, kedua perempuan tersebut secara interaktif mengajak audiens untuk berdialog membahas gratifikasi.
Sedangkan Inspektur Inspektorat Kabupaten Tuban, Aguk Waluyo Raharjo, mengatakan kegiatan yang diikuti oleh 575 peserta ini dengan tujuan untuk mengedukasi dan memberikan pemahaman dan kesadaran kepada ASN dan PN mengenai gratifikasi.
“Sehingga mampu meminimalkan terjadinya tindak pidana korupsi bagi ASN Tuban. Meningkatkan budaya anti korupsi dan anti Gratifikasi,” kata Aguk Waluyo Raharjo.
Pada kesempatan ini juga dilakukan penandatanganan Komitmen Bersama Program Pencegahan Korupsi Terintegrasi di Lingkungan Pemkab Tuban. Komitmen bersama tersebut ditandatangi Wabup, Sekda dan seluruh pimpinan OPD dan Camat se-Kabupaten Tuban. (hud)

Tags: