Wakil Ketua Dewan Sidoarjo Bantah Ijazah Palsu

Wakil Ketua Dewan M Rifai didampingi Pengacaranya Yunus Susanto usai pemeriksaan.(achmad suprayogi/bhirawa)

Wakil Ketua Dewan M Rifai didampingi Pengacaranya Yunus Susanto usai pemeriksaan.(achmad suprayogi/bhirawa)

Sidoarjo, Bhirawa
Ketua Partai Gerindra Sidoarjo yang juga sebagai Wakil Ketua Dewan Sidoarjo M Rifai pernah mengaku ke penyidik Reskrim Polres Sidoarjo telah menggunakan ijazah palsu. Namun usai diperiksa di ruang Tipidter Polres Sidoarjo, Jum at(13/11) siang. Pengacara M Rifai mengaku kalau ijazah kliennya adalah asli.
Penasehat Hukum M Rifai, Yunus Susanto menjelaskan kalau kliennya telah menggunakan ijazah S1 asli, keluaran oleh Universitas YOS Sudarso Surabaya, yang memang ditempuh M Rifai dari tahun 2009 hingga 2013. Namun saat di tanya adanya ijazah S1 yang dikeluarkan tahun 2002 dan digunakan untuk digunakan sebagai syarat pencalonan Legislatif pada 21 April 2013 lalu. “Tadi klien saya ditanyai terkait pokok permasalahan penggunkan ijazah palsu, di sini kami masih belum melihat adanya bukti yang dianggap palsu,” tegas Yunus saat mendampingi M Rifai.
Lanjutnya, seharusnya yang bicara soal dokumen itu palsu atau tidak palsu itu bukan kewenangan penyidik. “Tetapi kewenangan pengadilan, dan sampai saat ini belum ada putusan pengadilan yang menyatakan ijazah, atau fotocopy yang digunakan untuk  pendaftaran Caleg April 2013 lalu itu palsu,” katanya.
Saat disinggung tentang pengakuan kliennya terkait pengakuannya pada penyidik bahwa memang ijazah tersebut palsu. Yunus Susanto membantah, “siapa yang mengaku, gak pernah ada pengakuan,” terang Yunus.
Kasatreskrim Polres Sidoarjo AKP Ayub Diponegoro Ashar menegaskan kalau hasil pemeriksaan tersangka  memang mengakui menggunakan ijazah palsu. Hari ini hanya melakkukan pemeriksaan, dan beberapa pertanya. Kami masih belum melakukan penahanan terhadap tersangka. “Tidak ada rencana melakukan penahanan, karena tersangka kami anggap kooperatif dalam menjalani pemeriksaan,” katanya.
Akibat dugaan memalsukan ijazah ini, M Rifai diancam pasal 263 KUHP tentang pemalsuan dokumen. “Juga UUD Sisdiknas dengan ancaman hukuman selama 6 tahun penjara,” tegas Ayub Diponegoro Ashar. [ach]

Tags: