Wakil Ketua DPR RI: Dana Desa Jangan Dijadikan Alat Politik

karikatur ilustrasi

Jakarta, Bhirawa.
Wakil Ketua DPR RI, Taufik Kurniawan di tahun politik 2018 ini berpesan. Agar dana desa tak sampai dijadikan alat politik. Dana Desa harus digunakan sepenuhnya untuk keperluan dan mensejahterakan penduduk desa. Ketua RT dan Ketua RW juga harus dilibatkan dalam proses penyelenggaraan Pemerintahan Desa (Pemdes).
”Ketua RT dan Ketua RW, yang setiap hari bergelut mengurus kepentingan penduduk. Dalam hal kehidupan, kematian sampai khitanan Ketua RT/RW selalu terlibat. Mereka berdua pastilah tahu dan mengerti apa dan bagaimana kebutuhan prioritas warga desa. Jadi selayaknya mereka dilibatkan dan diberi peran aktif dalam penyelenggaraan pemerintahan desa,” tandas Taufik dalam peluncuran buku-nya berjudul Inklusivisme Pembangunan Perdesaan di Era Otonomi, kemarin.
Lebih jauh, Taufik menjelaskan, paradigma baru pemerintahan yang menekankan pemberdayaan masyarakat, desentralisasi dan transparansi. Telah menciptakan kesadaran akan pentingnya pemerin tahan daerah yang otonom. Maka daerah harus memiliki kewenangan yang cukup tercantum dalam UU Nomor 32/2004 psl 10/11. Otonomi Daerah (Otoda) pada dasarnya untuk membantu pemerintah pusat dalam penyelenggaraan pemerintahan di daerah.
Dikatakan, desa berada dibawah Pemda kabupaten/kota, dalam pengelolaannya menggunakan konsep desentralisasi. Desa merupakan kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah. Yang kewenangan mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat desa itu berdasarkn asal-usul, adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan NKRI.
”Penyelenggaraan pemerintah desa akan lebih baik dan maju bila dalam pelaksanaannya tidak hanya didasarkan peraturan belaka. Tetapi perlu ditunjang dengan prinsip bahwa Pemdes diperlukan agar dapat memenuhi tuntutan masyarakat. Dimana dalam era reformasi dalam pemerintahan sangat diperlukan guna membawa pemerintahan ke arah kemajuan yang lebih baik,” lanjut Taufik.
Penyelenggaraan otonomi asli yang dimiliki desa, kata Taufik, harus dilaksanakan dengan prinsip demokrasi yang membawa peran serta masyarakat dalam pemerintahan desa. Hal ini bisa mendorong Pemdes bisa memberdayakn penduduk desa. Disamping guna mengembangkan peran dan fungsi Pemdes. Sehingga pemerintah dan warga desa semakin mampu merespons tantangan pembangunan di berbagai bidang untuk meningkatkan kesejahteraan bersama. [Ira]

Tags: