Wakil Ketua DPRD Surabaya Dicecar 31 Pertanyaan

Lingga Nuarie

Pemeriksaan sebagai Tersangka Kasus Jasmas
Kejari Surabaya, Bhirawa
Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak kembali memeriksa Wakil Ketua DPRD Kota Surabaya, Darmawan. Pria yang akrab dipanggil Aden ini diperiksa dalam lanjutan penyidikan dugaan kasus korupsi dana Jaring Aspirasi Masyarakat (Jasmas) Pemkot Surabaya 2016.
Pemeriksaan Aden dibenarkan Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Tanjung Perak, Lingga Nuarie. Lingga menjelaskan, Aden diperiksa sejak pukul 10.00 WIB hingga berakhir sekitar pukul 15.00 WIB. Sekitar 5 jam diperiksa, Aden mendapat sebanyak 31 pertanyaan dari penyidik Pidsus Kejaksaan.
“Materi pemeriksaan tidak jauh berbeda ketika tersangka diperiksa saat statusnya sebagai saksi. Namun pertanyaan lebih dipertajam dan dikerucutkan lagi, terkait peran serta keterlibatan pihak-pihak lain dalam kasus ini,” kata Lingga Nuarie, Rabu (21/8).
Masih kata Lingga, pemanggilan Aden dilakukan untuk pengembangan penyidikan kasus Jasmas. Sekaligus sebagai pembuka pihak-pihak yang diduga turut terlibat dalam kasus ini. “Intinya hanya pengembangan penyidikan kasus ini dan guna mengungkap pihak-pihak yang diduga terlibat dalam kasus ini,” ucap Lingga.
Sementara itu, Kasi Pidsus Kejari Tanjung Perak, Dimaz Atmadi mengaku, hingga saat ini Pidsus Kejari Tanjung Perak sudah menetapkan enam orang anggota DPRD Kota Surabaya sebagai tersangka kasus Jasmas. Ketiga tersangka baru dalam kasus Jasmas ini adalah Ratih Retnowati, Syaiful Aidy dan Dini Rijanti.
Terhadap ketiga tersangka baru, Dimaz mengimbau untuk ketiganya bisa memenuhi panggilan dari penyidik Kejaksaan. Tak perlu menunggu upaya hukum lainnya, Dimaz berharap pada panggilan pertama yang dilakukan pekan depan, ketiga tersangka bisa memenuhi panggilan penyidik.
“Saya berharap tiga orang ini (tersangka baru, red) beritikad baik. Yakni dengan memenuhi panggilan penyidik dalam status yang berbeda, bukan lagi pemeriksaan sebagai saksi, tapi sebagai tersangka,” imbaunya.
Apabila sampai batas waktu yang ditentukan ketiganya tidak hadir, Dimaz menegaskan, Kejaksaan akan melakukan upaya hukum lainnya. Seperti upaya panggil paksa, upaya cekal dan penetapan DPO (Daftar Pencarian Orang) terhadap ketiga tersangka.
“Pekan depan merupakan panggilan pertama ketiganya sebagai tersangka. Apabila sampai panggilan ketiga kali, mereka tidak mempunyai itikad baik untuk datang ke Kejaksaan, kami dapat melakukan upaya paksa,” tegasnya.
Sebagaimana diberitakan, sebelum menjerat para anggota DPRD Kota Surabaya sebagai tersangka. Penyidik menetapkan Agus Setiawan Tjong sebagai tersangka dalam kasus ini. Oleh Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Rochmat, terdakwa terbukti melanggar Pasal 2 dan Pasal 3 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi.
Atas alasan tersebut, terdakwa Agus Setiawan Tjong divonis enam tahun penjara. Dan denda sebesar Rp 200 juta, subsider enam bulan kurungan. Dari persidangan terdakwa Tjong, mengerucutlah pada nama Wakil Ketua DPRD Kota Surabaya, Darmawan dan anggota DPRD Kota Surabaya, Sugito. Oleh Pidsus Kejari Tanjung Perak, baik Darmawan dan Sugito ditetapkan sebagai tersangka kasus Jasmas.
Selanjutnya, pada Jumat (16/8) lalu penyidik Pidsus Kejari Tanjung Perak menetapkan anggota DPRD Kota Surabaya dari Partai Golkar, Binti Rochmah sebagai tersangka dan dilakukan penahanan. Penetapan tersangka Binti disusul oleh ketiga rekannya sesama anggota dewan, yakni Ratih Retnowati, Syaiful Aidy dan Dini Rijanti yang ditetapkan sebagai tersangka pada Senin (19/8). [bed]

Tags: