Wakil Ketua Komisi A Diduga Bekingi RHU Bodong

RHUDPRD Surabaya,Bhirawa
Kasatpol PP Irvan Widyanto menyebut dirinya pernah menolak permintaan Wakil ketua  komisi A, Anugrah Ariadi untuk membuka kembali beberapa Rumah Hiburan Umum(RHU) yang telah ditutup akibat tak memiliki izin.
Pernyataan Irvan ini dilontarkannya saat hearing dengan Komisi A terkait perizinan RHU, Senin (22/12) yang menghadirkan Disbudpar, Bagian Lingkungan Hidup (BLH), dan Satpol PP Surabaya.
Dalam satu kesempatan sesi tanya jawab, Kasatpol PP Irvan Widyanto menyebutkan bahwa dirinya tidak bisa memenuhi permintaan Anugrah Ariadi untuk membuka Kafe Grand dan Heaven karena tidak memiliki izin sama sekali mulai dari IMB, HO, dan TDUP.
“Kita mencontohkan seperti Kafe Grand terus terang Pak Anugrah pernah meminta untuk membuka ya tidak bisa. Termasuk Heaven di jalan Tidar juga tidak bisa,” kata Kasatpol PP Irvan Widyanto saat hearing di Komisi A.
Kontan saja komentar mantan Camat Rungkut itu membuat beberapa peserta hearing terperangah heran, karena sejak minggu lalu Komisi A terus melakukan koreksi terkait ketegasan penegak perda yang dianggapnya masih tebang pilih.
Faktanya, memang beberapa RHU yang berupa rumah musik dan panti pijat masih tetap buka meskipun sudah disegel. Termasuk Kafe Grand yang masih tetap berani buka meskipun telah disegel sebanyak tiga kali.
Terkait kebenaran permintaan Sekretaris Komisi A, Anugrah Ariadi untuk membuka kafe Grand dan Heaven, Kasatpol PP Irvan Widyanto mengaku sempat dihubungi melalui ponselnya. “Kalau gak percaya ini masih ada sms nya,” kata Irvan ketika ditanya usai hearing.
Sementara itu, Anugrah Ariadi ketika dikonfirmasi membantah jika pihaknya menjadi beking dan pernah meminta Kasatpol PP membuka sejumlah kafe.
“Itu tidak benar mas. Saya malah mempertanyakan kenapa Satpol PP tebang pilih dalam menegakkan Perda. Kan gak mungkin saya meminta seperti itu,” kata politisi PDIP ini.
Malah, dirinya menduga ada permainan yang dilakukan Satpol PP dalam menegakkan Perda. Bahkan tindakan penertiban terhadap sejumlah RHU dilakukan setelah ada hearing di Komisi A.
“Lihat saja, semua ditertibkan setelah ada hearing di Komisi A. Ini kan gak bener, kita menduga ada penyalahgunaan wewenang terhadap penertiban rumah hiburan,” kata Anugrah melalui ponselnya.
Sementara terkait RHU di kawasan eks Dolly, pada kesempatan lain Irvan juga menegaskan tidak akan membuka kembali beberapa RHU berupa rumah music yang telah ditutup pihaknya. Menurut Irvan selain tak berizin, penutupan rumah music di kawasan eks Dolly untuk mengantisipasi kemungkinan munculnya kembali praktek prostitusi.
“Saya khawatir nanti tempat itu malah bukan jadi tempat karaoke, tapi malah tempat esek-esek. Makanya saya masih mempertimbangkan untuk mengabulkan keinginan dari teman-teman dewan untuk meminta rumah musik itu dibuka kembali,” ucap Irvan.
Dirinya mengakui, kekhawatiranya untuk tidak membuka RM tersebut bukan tanpa alasan. Sebab, setelah pihaknya melakukan terjun kelapangan secara langsung untuk meninjau lokasi, ternyata banyak wanita penghibur yang bersedia untuk melayani lelaki hidung belang guna melakukan pelayanan seks.
“Saya sudah melakukan pengecekan ke semua wilayah lokalisasi seperti, di Dolly, Jarak, Klakah Rejo, Sememi, dan Bangun Rejo. Ternyata saya menemukan wanita penyedia jasa layanan seks. Makanya coba hal ini kami kordinasikan dulu dengan ibu Walikota (Tri Rismaharini) untuk keinginan teman-teman komisi D ini,” paparnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Badan Perencanaan dan Pembangunan Kota (Bappeko) Surabaya, Agus Imam Son Haji mengatakan, dirinya sangat mengetahui alasan keinginan masyarakat di kawasan Dolly dan Jarak ingin kembali membukan RM tersebut karena desakan perekonomian yang tidak stabil pasca penutupan.
“Tapi jika ingin mencari penghasilan, alangkah baiknya tidak membuka pekerjaan yang notabene berbau porstitusi. Toh kami pemerintah kota sudah melakukan upaya untuk memberikan pelatihan secara khusus bagi masyarakat terdampak penutupan, dan dari pelatihan hasilnya akan kami pasarkan,” jelasnya.
Lebih lanjut, Mantan Kepala Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (DCKTR) ini menegaskan, meskipun pemkot sudah melakukan pelatihan, hal itu juga butuh waktu yang tidak sebentar. Sebab, semua dibutuhkan secara bertahap untuk memasarkan hasil dari pelatihan tersebut.
“Makanya kami akan upayakan agar produk yang diciptakan dari masyarakat sekitar dapat kami pasarkan segera. Agar memperoleh hasil untuk memenuhi kebutuhan perekonomian mereka. Kami berharap masyarakat mampu bersabar untuk menunggu hasilnya,” pungkasnya. [gat]

Tags: