Wakil Ketua PN Jakarta Pusat Pimpin Sidang La Nyalla

Penyerahan-salinan-surat-dakwaan-dari-JPU-kepada-terdakwa-La-Nyalla-Mattalitti-di-Pengadilan-Tipikor-Jakarta-Pusat-Kamis-pekan-lalu.-[abednego/bhirawa]

Penyerahan-salinan-surat-dakwaan-dari-JPU-kepada-terdakwa-La-Nyalla-Mattalitti-di-Pengadilan-Tipikor-Jakarta-Pusat-Kamis-pekan-lalu.-[abednego/bhirawa]

(Senin Pekan Depan Sidang Perdana Dugaan Korupsi Dana Hibah Kadin)
Surabaya, Bhirawa
Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Jawa Timur, La Nyalla Mattalitti dijadwalkan menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Senin (5/9) pekan depan. Ia diadili atas dakwaan dugaan korupsi dana hibah Kadin Jatim.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Surabaya Didik Farkhan Alisyahdi mengatakan, persidangan La Nyalla dilakukan Senin pekan depan. Sayangnya Didik enggan merincikan siapa saja Majelis Hakim yang menyidangkan dugaan korupsi sebesar Rp 5,3 miliar itu.
“Senin pekan depan sidang perdananya di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat,” kata Didik saat dikonfirmasi Bhirawa, Selasa (30/8).
Sementara itu, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim Romy Arizyanto menambahkan, surat penetapan sidang La Nyalla dari Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat itu bernomor 76/Pid.Sus-TPK/2016/PN Pn.Jkt.Pst, tertanggal 26 Agustus 2016.
Surat tersebut ditandatangani oleh Sumpeno selaku Ketua Majelis Hakim yang akan menyidangkan perkara La Nyalla. Saat ini, Sumpeno menjabat sebagai Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. “Sidang perdananya hari Senin 5 September 2016, pukul 09.00 WIB,” pungkas Romy.
Nantinya pada persidangan La Nyalla, sepuluh Jaksa senior diturunkan guna menyidangkan kasus Ketua Umum Kadin Jatim tersebut. Enam Jaksa dari Kejati Jatim dan empat Jaksa dari Kejari Surabaya. Adapun Jaksa yang menyidangkan kasus ini diantaranya, Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jatim I Made Suarnawan dan Kepala Kejari Surabaya Didik Farkhan Alisyahdi.
Dikonfrimasi terpisah, anggota tim Penasihat Hukum La Nyalla, Sumarso mengaku siap dengan persidangan kliennya tersebut. Pihaknya beserta tim memastikan akan menyiapkan nota keberatan atau eksepsi atas dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebab, Ia menilai dakwaan terhadap kliennya dirasa tidak tepat.
“Semua tim sudah siap. Kami pastikan dan siapkan nota keberatan (eksepsi) terhadap dakwaan JPU nanti,” tegas Sumarso kepada Bhirawa.
Seperti diberitakan sebelumnya, La Nyalla ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi dana hibah Kadin Jatim untuk pembelian saham perdana (IPO) Bank Jatim sebesar Rp 5,3 miliar pada tahun 2012 lalu. Untuk itu La Nyalla dalam dakwaan Primair didakwa Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 Jo UU No 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Jo Pasal 65 KUHP.
Sementara pada dakwaan Subsidair, La Nyalla didakwa Pasal 3 Jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 Jo UU No 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Jo Pasal 65 KUHP. [bed]

Tags: