Wakil Wali Kota Batu Harus Keluar dari Rumah Dinas

Punjul Santoso

Punjul Santoso

Batu, Bhirawa
Sesuai tahapan Pilkada yang ada, empat pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Batu akan ditetapkan, Senin (24/10) hari ini.  Dan sebagai konsekuensinya, Wakil Wali Kota Batu Punjul Santoso juga harus meninggalkan rumah dinasnya.
Konsekuensi untuk meninggalkan rumah dinas harus dilakukan Punjul karena dalam Pilwali Kota Batu  2017, ia kembali mencalonkan diri sebagai Calon Wakil Wali Kota Batu. Ia akan berpasangan dengan Dewanti Rumpoko sebagai calon wali kotanya.
Atas konsekuensi ini, sejak pekan kemarin Punjul telah melakukan serangkaian persiapan meninggalkan rumah dinas. Hal ini sesuai dengan amanat Permendagri Nomor 74 Tahun 2016 yang menyebutkan bahwa calon petahana (incumbent) tidak diperkenankan menggunakan fasilitas negara.
“Insya Allah saya bersama keluarga dalam satu minggu kemarin sudah ringkes-ringkes. Anak-anak saya sudah menyiapkan baju-baju mana yang perlu dibawa, buku-buku apa yang perlu dibawa, termasuk saya,” ujar Punjul saat dikonfirmasi, Minggu (23/10).
Sesuai dengan peraturan, katanya, 7 hari sebelum penetapan yang akan dilakukan pada 24 Oktober, dirinya sudah harus cuti di luar tanggungan negara. “Saya sudah mengurus izin cuti  ke Mendagri melalui Gubernur Jatim,”tambah Punjul.
Selain mengurus cuti di luar tanggunggan negara, Punjul juga mengirimkan surat pemberitahuan berkaitan pencalonannya lagi sebagai wakil wali kota dalam Pilwali Kota Batu 2017 mendatang.
Punjul mengaku tidak merasa berat ketika harus meninggalkan rumah dinas. Karena selama ini ia hanya 4 hari tidur di rumah dinas,  yaitu Senin sampai Kamis. Sedangkan sisanya ia selalui tidur di rumah milik pribadi.
Ia menegaskan tidak usah menunggu sampai 28 Oktober, yaitu dimulainya masa kampanye untuk keluar dari rumah dinas. Setelah penetapan calon wali kota dan wakil wali kota dan penetapan nomor urut pasangan calon pada 24-25 Oktober, Punjul memastikan sudah tidak tinggal di rumah dinasnya.
Selain rumah dinas, selama cuti  Punjul juga tidak mendapatkan fasilitas  lain dari negara. Misalnya,  mobil dinas dan fasilitas lain yang selama ini dinikmati. Namun Punjul tetap berhak mendapatkan gaji dan tunjangan sebagai orang nomor dua di Pemkot Batu. [nas]

Tags: