Wakil Wali Kota Madiun Bacakan Nota Keuangan Perubahan APBD TA 2016

Wakil Wali Kota Madiun, H.Sugeng Rismiyanto, SH.M.Hum. [sudarno/bhirawa]

Wakil Wali Kota Madiun, H.Sugeng Rismiyanto, SH.M.Hum. [sudarno/bhirawa]

(Ketua DPRD : Jika APBD Tak Pro Rakyat Akan Ditolak)
Kota Madiun, Bhirawa.
Wakil Wali Kota Madiun,  H.Sugeng Rismiyanto, SH.M.Hum menyampaikan Nota Keuangan Tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2016 melalui sidang Paripurna DPRD Kota Madiun dipimpin oleh Ketua DPRD Kotas Msdiun, Drs. Istono, M.Pd di gedung DPRD setempat, Senin (25/7).
Kesempatan itu, Wakil Wali Kota Madiun, H. Sugeng Rismiyanto, SH.M.Hum menyatakan, usulan rencana perubahan belanja daerah, bertujuan untuk menyempurnakan rencana kerja yang telah ditetapkan pada APBD TA 2016. Dengan memperhatikan dan mempertimbangkan beberapa faktor yang mempengaruhi kondisi umum perubahan belanja daerah. Yakni Potensi perubahan pendapatan daerah. Besaran SILPA tahun anggaran 2015. Beberapa kegiatan yang sudah masuk dalam RKPD TA 2016, namun belum masuk pada APBD 2016.
Dikatakan Wakil Wali Kota Madiun, Sugeng Rismiyanto, dikarenakan faktor-faktor tersebut, direncanakan usulan perubahan belanja daerah dari rencana APBD 2016 sebesar Rp1,305 triliun lebih direncanakan naik menjadi Rp1,433 triliun lebih, sehingga mengalami kenaikan Rp27,824 miliar lebih atau 9,79 %.
Diuraikan, untuk masing-masing bagian belanja, yaitu pada Belanja Tidak Langsung direncanakan mengalami kenaikan dari rencana APBD 2016 Rp622,593 miliar lebih menjadi Rp690,944 miliar lebih sehingga mengalami kenaikan Rp68,329 miliar lebih. Atau 10,98 %.Sedangkan untuk Belanja Langsung direncakan mengalami kenaikan dari rencanan APBD 2016 Rp682,625 miliar lebih menjadi Rp742,119 miliar lebih mengalami kenaikan Rp59,494 miliar lebih atau 8,72 %.
Sebagaimana disampaikan pada Nota Keuangan APBD 2016, alokasi Belanja Tidak Langsung didalamnya juga dialokasikan untuk Belanja Hibah dan Belanja Bantuan Sosial. Pada alokasi anggaran Belanja Tidak Terduga (BTT) direncanakan mengalami kenaikan Rp43,293 miliar lebih dari APBD 2016 Rp31,298 miliar lebih. Besaran itu direncanakan untuk mengatisipasi terjadinya keadaan darurat dan hal-hal tidak terduga sebelumnya. Sedang alokasi Belanja Langsung digunakan secara aplikasi untuk pencapaian Visi dan Misi sesuai dengan rencana RPJMD tahun 2014-2019.
Adapun pada Perubahan Rencana Kerja dengan melalukan penyempurnaan maupun melengkapi atas rencana kerja yang dietapkan dalam APBD 2016 meliputi Anggaran Pendapatan rencana Rp1,37 triliun lebih direncanakan bertambah Rp71,103 miliar lebih sehingga Anggaran Pendapatan Daera setelah perubahan direncanakan Rp1,108 triliun lebih.
Anggaran Belanja Daerah rencana semula Rp1,305 triliun direncanakan bertambah Rp127,824 miliar lebih. Sehingga Anggaran Belanja Daerah setelah perubahan direncanakan Rp1,433 triliun lebih. Anggaran Pembiayaan neto dengan rencana semula Rp267,413 miliar direncanakan bertambah Rp56,721 miliar lebih. Sehingga Anggaran Pembiayaan netto setelah perubahan direncanakan Rp324,135 miliar lebih.
Dijelaskan, dari uraian pokok Nota Keuangan sebagai pengantar Rancangan Perubahan APBD 2016 telah disampaikan disidang dewan kesimpulannya : Rancangan Anggaran Pendapatan Daerah Rp1,108 miliar lebih. Rencana Anggaran Belanja Daerah Rp1,433 miliar lebih. Rencana Defisit anggaran Rp324,135 miliar lebih. Rencana Anggaran Pembiayaan netto Rp324,135 miliar lebih.
“Oleh karenanya dalam kesempatan yang terho saya mohon saran, pendapat dan koreksi dari Dewan yang terhormat, agar mandate yang saya laksanakan dapat memenuhi kebutuhan masyarakat berdasarkan aspirasi masyarakat dean dapatnya dibahas untuk ditetapkan sesuai tata tertib maupun jadwal waktu yang telah ditentukan,”kata wawali Kota Madiun berharap.
Secara terpisah, Ketua DPRD Kota Madiun, Drs. Istono, M.Pd  kepada wartawan usai sidang paripurna DPRD Kota Madiun, mengatakan, “Jika APBD Kota Madiun TA 2016 tidak pro Kepada rakyat, sudah pasti kami (DPRD Kota Madiun. Red) akan menolaknya,”kata menegaskan.
Artinya kata Istono, APBD Kota Madiun 2016 harusw pro rakyat, tentunya pro pembangunan diberbagai bidang, juga termasuk pro rakyat yang barang tentu kondisi masyarakat di Kota Madiun harus lebih sejahtera dibandingkan sebelumnya. Masalahnya dalam hal ini, sebelum menyusun nota keuangan, tim anggaran Pemkot Madiun dan badan anggaran DPRD melaskukan pembahasan KUA PPAS perubahan. Sedangkan proporsi belanja langsung dan belanja tidak langsung 60 : 40.
Menurut Istono, dalam pembahasan Nota Keuangan dan pengambilan keputusan dalam paripurna penetapan APBD Perubashan tidak boleh molor. Dan dalam hal ini Badan Musyawarah DPRD mematok sampai 5 Agustus 2016 sudah tuntas dan disetujui melalui rapat paripurna DPRD Kota Madiun.”Meski demikian, kalau APBD 2016 tidak pro rakat, kami akan menolaknya,”tegas Istono mantap. [dar]

Tags: