Wakil Wali Kota Mojokerto Sidak Penjual Hewan Kurban

Wawali Mojokerto, Achmad Rizal Zakaria melihat langsung kondisi hewan kurban yang dijual pedagang di Jl Ijen, Kota Mojokerto Rabu (7/8). [kariyadi/bhirawa]

(Pastiikan Tidak Ada Hewan Penyakitan Dijual)

Kota Mojokerto, Bhirawa
Wakil Wali Kota (Wawali) Mojokerto, Achmad Rizal Zakaria melakukan pemeriksaan dan pemantauan secara langsung di lapangan penjual hewan kurban di Kota Mojokerto, Rabu (7/8). Sidak digelar ini untuk memastikan kondisi kesehatan hewan kurban yang dijual di sejumlah wilayah.
Sidak dilakukan di tempat penjualan hewan kurban di kawasan Jl Raya Ijen, Kota Mojokerto. Wakil Wali Kota Mojokerto, Achmad Rizal Zakaria didampingi Kepala DKPP Kota Mojokerto, Happy Dwi Prasetyawan.
”Dengan Sidak ini, saya ingin memastikan hewan kurban yang dijual dalam keadaan sehat, memenuhi syarat untuk dijadikan hewan kurban dan layak untuk dijual,” tandas Cak Rizal, sapaan akrab Wawali.
Selain itu, tambah Cak Rizal, tujuan Sidak juga untuk memastikan tidak ada pedagang nakal yang mencoba mengeruk keuntungkan pribadi dengan menjual hewan kurban berpenyakit.
Dalam Sidak itu sejumlah hewan kurban yang ditemukan terserang gangguan pernafasan dan mengeluarkan lendir dari dalam mulutnya, diperintahkan untuk tidak dijual. Wawali memastikan semua hewan kurban yang dijual sehat dan tidak berpenyakitan.
Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) awalnya mengaku menemukan hewan kurban berpenyakit didalam lapak pedagang musiman itu.
”Selama pemeriksaan di lapak pedagang kami menemukan indikasi adanya hewan kurban berpenyakit. Kebanyakan terserang pink eye atau mata merah, penyakit gudik dan diare, tapi semua itu audah kita suruh untuk tidak dijual,” jelas drh Putra dari DKPP.
Ia mengungkapkan, untuk itu pihaknya akan mengeluarkan Surat Kesehatan Hewan (SKH) bagi pedagang yang lolos pemeriksaan. ”Kami akan memberikan SKH bagi pedagang yang lolos seleksi dengan tidak memperjual belikan hewan kurban berpenyakit. Tujuannya adalah untuk memberi kepastian bagi konsumen,” tambahnya.
Sementara itu, disela-sela Sidak Wawali mengultimatum adanya pedagang nakal.
”Pedagang harus memperhatikan kesehatan hewan jualannya, harus ada jaminan sehat dan tidak cacat. Lantas sesuai dengan syariat yakni berusia diatas 1 tahun. Karena korban itu ada aturannya, sehingga sah sesuai syariat. Saya juga menghimbau agar konsumen membeli dengan teliti dan ada tanda pemeriksaan, yang sudah diperiksa oleh dokter. Belinya ditempat yang sudah diperiksa dokter,” tandas Cak Rizal. [kar]

Tags: