Waktu Pembahasan PAK 2018 Kota Batu Sengaja Persempit ?

Kordinator Divisi Korupsi Politik MCW, Atha Nursasi (bertopi) saat menjelaskan dampak keterlambatan PAK 2018 Pemkot Batu

Kota Batu,Bhirawa
Belum diajukannya nota keuangan PAK APBD 2018 oleh Pemkot Batu ke DPRD membuat sejumlah pihak mencurigai Wali kota sengaja mempersempit waktu pembahasan PAK agar lebih mudah disetujui. Tujuannya mengurangi ketelitian dan kejelian anggota Dewan dalam mengoreksi draft pengajuan PAK tersebut.
Salah satu kelompok masyarakat yang memberikan respon atas keterlambatan ini adalah Malang Corruption Watch (MCW). “Kalau waktunya mepet maka Dewan akan terburu- buru dalam melakukan pembahasan PAK. Waktu untuk mengoreksi menjadi terbatas, dan akan ada beberapa program/ proyek yang seharusnya dievaluasi jadi batas dievaluasi,”ujar Kordinator Divisi Korupsi Politik MCW, Atha Nursasi saat menggelar pers rilis di alun-alun Kota Batu, Selasa (18/9).
Diketahui, seharusnya PAK dilakukan maksimal bulan September. Karena jika sampai bulan Oktober belum disahkan, konsekuensinya Pemkot Batu tidak bisa menerima tambahan anggaran. Dan otomatis Pemkot Batu akan menggunakan APBD murni tahun 2017 untuk melanjutkan program pembangunannya.
Dalam kajian MCW, adanya keterlambatan PAK ini akan berpotensi munculnya berbagai persoalan krusial. Seperti praktik penyelewengan anggaran (korupsi) bahkan bisa merugikan masyarakat. Selain itu juga akan berpotensi adanya beberapa pengadaan pengerjaan proyek yang bermasalah.
“Seperti pengerjaan TPA Tlekung yang terlambat, seharusnya selesai akhir 2017 tetapi rampung awal 2018. Hal-hal seperti itu yang harusnya bisa diminimalisir, agar tidak ada masyarakat yang dirugikan akibat PAK yang dilakukan secara tergesa-gesa,”jelas Atha. Dengan kondisi ini, iapun mendesak DPRD Batu juga untuk bersikap tegas terhadap Pemkot Batu.
Ditemui terpisah, Ketua DPRD Kota Batu Cahyo Edi Purnomo juga sempat mengkritisi Pemkot yang diangap masih belum siap terkait pembahasan PAK 2018. Pasalnya PAK yang dijadwalkan pada Juli dan paling lambat Agustus, hingga hampir pertengahan September ini belum juga ada pengajuan terkait PAK 2018.
“Belum ada pembahasan terkait PAK. Pemerintah belum siap, padahal sudah sejak Juli lalu seharusnya PAK bisa dibahas,” kata Cahyo.
Dikonfirmasi terkait hal ini, Wakil Walikota Batu Punjul Santoso membantah jika ada unsur kesengajaan dari Ekesekuti yang terlambat melakukan pembahasan PAK di internal Pemkot yang berakibat belum diserahkannya pengajuan PAK 2018 ke DPRD.
Wakil Wali Kota Batu, Punjul Santoso menjelaskan saat ini pihaknya masih berkosentrasi pada penyelarasan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) tahun 2019. Akibatnya, pembahasan PAK 2018 masih belum bisa dilaksanakan.
“Kita tergetkan pada bulan September ini bisa dilakukan pengajuan PAK 2018 kepada DPRD Kota Batu,”ujar Punjul saat ditemui diruang kerjanya.
Punjul berdalih bahwa dirinya bersama Dewanti baru dilantik sebagai Walikota/ Wakil Walikota Batu pada 27 Desember 2017. Adapun RPJMD baru disahkan Gubernur pada bulan Juli 2018, sehingga selama bulan Agustus kemarin dimanfaatkan untuk mensosialisasikan RPJMD tersebut kepada seluruh OPD yang ada.
“Apalagi menjelaskan RPJMD kepada masing-masing OPD tidak semudah membalikkan telapak tangan. Ada banyak penyelarasan yang harus dilakukan,”pungkas Punjul.(nas)

Tags: