Walhi Ajukan Sengketa Informasi Tambang Pasir Besi

6-FOTO KAKI cyn-2-3-Foto area eksploitasi tambang pasir besi yang   tertutupKab Malang, Bhirawa
Kasus penambangan pasir ilegal di wilayah Pantai Wonogoro, Desa Tumpakrejo, Kecamatan Gedangan, Kabupaten Malang hingga kini belum ada yang dijadikan tersangka oleh pihak Kepolisian, baik dari investor maupun dari pejabat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang.
Dengan belum jelasnya kasus hukum terkait penambangan pasir tersebut, maka Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Jawa Timur mendatangi Komisi Informasi Provinsi Jawa Timur (Jatim) di wilayah Waru, Kabupaten Sidorarjo, pada Jumat (27/2). Sementara, kedatangan Walhi untuk mengajukan sengketa informasi publik terkait perizinan pertambangan pasir besi ilegal di wilayah Pantai Wonogoro.
Menurut Kepala Divisi Advokasi dan Kampanye Walhi Jatim Rere Christanto, Minggu (1/3), kepada sejumlah wartawan, berdasarkan Peraturan Daerah Rencana Tata Ruang Wilayah (Perda RTRW) Kabupaten Malang, wilayah Pantai Wonogoro merupakan zona konservasi dan kawasan lindung dalam bentuk sempadan pantai dengan kriteria perlindungan terumbu karang.
“Yang jelas, kegiatan tambang pasir besi berpotensi menimbulkan kerusakan ekosistem pantai dan terumbu karang yang dapat memengaruhi keberlanjutan lingkungan hidup dan kehidupan sosial masyarakat di sekitarnya. Dan juga akan berpotensi menimbulkan bencana tsunami,” paparnya.
Padahal dalam kasus penambangan pasir besi illegal di wilayah Pantai Wonogoro itu, jelas Rere, sudah dilaporkan kepada pihak Kepolisian oleh masyarakat Desa Tumpakrejo. Namun hingga kini belum ada satu orang pun yang dijadikan tersangka dalam kasus tersebut. Sehingga dengan belum ada yang dijadikan tersangka, maka telah menimbulkan kecurigaan jika kasus itu memang sengaja diambangkan, karena ada orang kuat dibelakang kasus itu.
“Kemunculan usaha pertambangan di dalam kawasan lindung itu yang mendasari pertimbangan kami mengajukan permohonan sengketa informasi, untuk mencari tahu lebih lanjut bagaimana status perizinan pertambangan pasir besi di wilayah Pantai Wonogoro,” kata dia.
Rere menegaskan, jika dirinya mengajukan permohonan sengketa kepada Komisi Informasi Provinsi Jatim, karena Walhi tidak mendapatkan informasi mengenai Dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) dan Izin Lingkungan dalam kegiatan usaha tambang pasir besi di wilayah Pantai Wonogoro. Dan Walhi meminta Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kabupaten Malang untuk  memberikan copy Dokumen Amdal dan Izin Lingkungan tidak diberikan.
Permintaan copy Dokumen Amdal dan Izin Lingkungan, lanjut dia,  Walhi kepada BLH kabupaten setempat, pada 27 Oktober 2014 dan dibalas oleh BLH pada 7 November 2014. Sedangkan dalam isi balasan itu BLH menyatakan bahwa usaha pertambangan di Pantai Wonogoro telah memiliki dokumen lingkungan berupa dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL), “Tapi tanpa menunjukkan copy dokumennya,” terangnya.
Dengan jawaban BLH Kabupaten Malang tak memuaskan, kata rere, maka Walhi mengirim surat keberatan ke pimpinan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) BLH. Namun, hingga 30 hari setelah menerima surat keberatan, pimpinan PPID tidak membalas surat keberatan Walhi.
Dalam kesempatan itu Kepala Divisi Hukum dan Kebijakan Walhi Jatim Abdul Rohman menambahkan, bahwa kawasan Pantai Wonogoro adalah kawasan lindung yang tidak boleh dikonversi pemanfaatannya untuk kegiatan pertambangan dalam bentuk apa pun. Dasar hukumnya adalah Undang-Undang (UU) Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 32 Tahun 1990 tentang Pengelolaan Kawasan Lindung, dan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2010 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Malang.
Sehingga aktivitas pertambangan yang tidak mengindahkan keselamatan lingkungan, tegas dia, hal itu telah lama menjadi momok yang mengerikan bagi kelestarian kehidupan di berbagai wilayah. “Dalam konteks itu, bencana ekologis menunjukkan bahwa pemerintah seringkali gagal mematuhi regulasinya sendiri yang menyebabkan rusaknya fungsi-fungsi ekosistem,” tandasnya. [cyn]

Keterangan Foto : Kawasan eksploitasi pasir besi ilegal di Pantai Wonogoro, Desa Tumpakrejo, Kecamatan Gedangan, Kabupaten Malang yang kini produksinya dihentikan. [cyn/Bhirawa]

Tags: