Walhi Jatim Menangkan Sengketa Informasi

Walhi Menangkan Sengketa Informasi TambangKab Malang, Bhirawa
Sidang sengketa informasi terkait tambang pasir besi di kawasan lindung Pantai Wonogoro, Desa Tumpakrejo, Kecamatan Gedangan, Kabupaten Malang, telah dimenangkan Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Jawa Timur (Jatim), atas putusan Majelis Sidang Komisi Informasi Provinsi Jatim, pada Jumat (4/9).
Hal ini dibenarkan, Koordinator Walhi Simpul Malang Purnawan Dwikora Negara, Senin (7/9), kepada wartawan. Menurutnya, sidang putusan yang dilakukan Majelis Sidang Komisi Informasi Provinsi Jatim,yang dimenangkan Walhi Jatim itu, terkait perizinan pertambangan pasir besi di wilayah Pantai Wonogoro, Desa Tumpakrejo, Kecamatan Gedangan, Kabupaten Malang yang dikelola Koperasi Tambang Indonesia (KTI).
Dalam amar putusannya, kata dia, Majelis Sidang Komisi Informasi Provinsi Jatim mengabulkan pemohon Walhi Jatim untuk seluruhnya.
“Bahwa dokumen Upaya Pengelolaan lingkungan (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan ( UPL) adalah salah satu instrumen pengelolaan lingkungan yang merupakan informasi, yang terbuka dan dapat diakses oleh pemohon,” jelasnnya.  Selanjutnya, masih dikatakan Purnawan, Majelis Sidang juga memerintahkan kepada termohon Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kabupaten Malang untuk memberikan seluruh data dan informasi sebagaimana paragraf diatas paling lambat 10 hari kerja sejak keputusan ini berkekuatan hukum tetap. Sedangkan permohonan sengketa informasi ini diajukan karena permintaan informasi yang diajukan Walhi Jatim, pada tanggal 27 Oktober 2014 terhadap BLH tidak mendapatkan tanggapan informasi yang dibutuhkan. [cyn]

Tags: