Walhi Sengketakan Pemkab Malang

WalhiKab Malang, Bhirawa
Eksplorasi pasir besi di wilayah pesisir Pantai Malang Selatan, Kabupaten Malang kembali akan dilanjutkan oleh Koperasi Tambang Indonesia (KTI). Hal ini setelah Ketua KTI Najib Salim Atamimi menyatakan, jika KTI sudah mendapatkan izin untuk eksplorasi pasis besi di 16 titik yang tersebar di wilayah Malang Selatan.
Sebelumnya eksplorasi pasir besi tersebut terhenti akibat izin pertambangan diduga illegal. Dan bahkan saat itu warga di sekitar lokasi penambangan pasir menolak eksplorasi yang dilakukan KTI. Sehingga semua kegiatan penambangan pasir besi dihentikan oleh warga setempat.
Dengan akan beroperasinya kembali eksplorasi pasir besi oleh KTI, hal itu dipermasalahkan oleh Koordinator Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Malang Purnawan Dwikora Negara, Senin (16/3), saat dihubungi melalui telpon selulernya menegaskan, berdasarkan data Walhi  menunjukkan bahwa izin penambangan pasir besi yang dikelola Najib Salim Atamimi dan Kresna Dewanta Prosakh yang kini menjabat sebagai anggota DPR RI, cacat hukum atau maladministrasi.
Selain itu, lanjut dia, juga diakui Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kabupaten Malang, jika penambangan pasir besi tersebut juga belum ada izin Wilayah Penambangan Rakyat (WPR). “Sebab, WPR tersebut sebagai dasar untuk tambang rakyat,” paparnya. [cyn]

Rate this article!
Tags: