Walhi Terima Salinan Dokumen Tambang Pasir Besi

Kepala BLH Kab Malang Tridiyah Maestuti (kanan) memberikan salinan dokumen lingkungan tambang pasir besi kepada Direktur Eksekutif Walhi Jatim Rere Christanto (kiri)

Kepala BLH Kab Malang Tridiyah Maestuti (kanan) memberikan salinan dokumen lingkungan tambang pasir besi kepada Direktur Eksekutif Walhi Jatim Rere Christanto (kiri)

Kab Malang, Bhirawa
Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kabupaten Malang menyerahkan salinan dokumen lingkungan terkait dengan penambangan pasir besi di area Pantai Wonogoro, Desa Tumpakrejo, Kecamatan Gedangan, Kabupaten Malang, kepada Wahana Lingkungan (Walhi) Jawa Timur.
Sebelumnya, boleh tidaknya dokumen lingkungan mengenai penambangan pasir besi tersebut dibuka menjadi sengketa informasi antara Walhi Jawa Timur dengan BLH Kabupaten Malang.
Karena keterbukaan informasi terkait perizinan pertambangan, kata Direktur Eksekutif Walhi Jatim Rere Christanto, BLH wajib memberikan dokumen tersebut. Hal itu juga sesuai dengan keputusan Mahkamah Agung (MA), terkait sengketa informasi sebelumnya.
“Kami akan putuskan setelah melakukan kajian, apakah kami akan melakukan gugatan, ataukah pidana lingkungan,” ujarnya.
Menurut Rere, dari Catatan Walhi Jatim, terdapat 15 titik penambangan pasir besi sepanjang Pantai Wonogoro hingga Kondang Iwak. Padahal, wilayah tersebut termasuk kawasan hutan lindung. Namun secara umum, potensi pasir besi membentang di wilayah pesisir Pantai Malang Selatan hingga wilayah pantai dipesisir di wilayah Kabupaten Jember. Seharusnya, pasir besi ini tidak dilakukan eksplorasi atau penambangan. Sebab, pasir besi berfungsi sebagai pondasi alam yang mampu menahan abrasi dari air laut.
Kepala BLH Kabupaten Malang Tridiyah Maestuti mengatakan, sebenarnya dokumen tersebut sudah lama disiapkan. Dan Bupati Malang pun juga sudah memerintahkan agar salinan dokumen tersebut diserahkan.
“Pada prinsipnya, kami sudah menyerahkan salinan dokumen lingkungan. Namun, apa yang dikatakan Walhi jika ada 15 lokasi penambangan, itu tidak benar. Dan yang benar hanya dua lokasi penambangan,” tegasnya.
Dijelaskan, dua lokasi tersebut masih eksplorasi, belum eksploitasi. Sedangkan dokumen lingkungan yang dimiliki sekarang baru sebatas UKL/UPL, bukan Analisi Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal). Sebab, syarat izin lingkungan ada tiga tingkatan, seperti resiko ringan dokumen lingkungan berupa surat pernyataan pengelolaan lingkungan, resiko menengah berupa UKL/UPL, dan resiko tinggi wajib mengantongo (Amdal).
“Harus diingat, BLH Kabupaten Malang hanya memberikan rekomendasi saja, sedangkan untuk mengeluarkan izin pertambangan bukan kewenangan BLH. Sehingga Walhi bisa menanyakan kepada dinas yang berwenang mengeluarkan izin pertambangan,” pinta Tridiyah. Dalam kesempatan itu, ia mengakui, jika pengalihan hutan lindung menjadi hutan produksi hanya bisa dilakukan atas izin Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Izin dari Kementerian tersebut, itu yang selanjutnya sebagai lampiran untuk mengurus dokumen UKL/UPL. Sedangkan dokumen UKL/UPL yang dikeluarkan BLH bukan izin tambang, tapi syarat untuk mengajukan izin. [cyn]

Tags: