Wali Kota Akui KPK Soroti Pasar Turi dan PDAM

kantor pdam surabayaPemkot Surabaya, Bhirawa
Sejumlah proyek dan kasus-kasus tanah di Surabaya menyita perhatian Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hal tersebut diungkapkan Wali Kota Tri Rismaharini saat dijumpai di ruang kerjanya, Senin (6/10) kemarin.
Wali Kota Surabaya, Tri Rismaharini mengatakan, beberapa obyek yang masuk bidikan KPK yakni pembangunan Pasar Turi dan sengketa gedung PDAM di Jalan Basuki Rahmat. Sedangkan permasalahan tanah jumlahnya cukup banyak, salah satunya persoalan Waduk Wiyung.
“Saat ini kami dimintai bahan untuk pengembangan penyelidikan KPK,” kata Risma. Tercatatnya sejumlah obyek di Surabaya ke dalam radar KPK dikarenakan adanya laporan yang masuk kepada lembaga pimpinan Abraham Samad. Untuk Pasar Turi, dilandasi laporan dari pedagang tentang tarikan uang stan oleh investor.
”Kalau gedung PDAM di Jalan Basuki Rahmat itu memang sudah laporan lama,” imbuhnya. Menanggapi hal tersebut, Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya bersikap kooperatif.
Bahkan, hari ini (6/10), Wali Kota secara khusus menugaskan Sekretaris Daerah Hendro Gunawan berangkat ke Jakarta dengan membawa data-data yang diminta oleh KPK.
Risma berharap, nasib pedagang bisa segera menemui titik terang seiring adanya pantauan dari KPK ini. Sebagaimana diketahui, persoalan Pasar Turi memang bak benang kusut yang sulit terurai. Tidak jarang, problem yang membelit juga berpengaruh terhadap para pedagang.
”Kasihan pedagang kalau ngga selesai-selesai. Semoga KPK nanti juga dapat membantu memberikan rekomendasi,” ujar mantan kepala Bappeko Surabaya ini.
Kendati dibidik KPK, Risma memastikan bahwa hal tersebut tidak akan mempengaruhi pengambilalihan Pasar Turi oleh Pemkot pada 14 Oktober mendatang.
Pasalnya, dalam kontraknya memang berbunyi seperti itu. Setelah itu, akan dilakukan evaluasi adendum terhadap kontrak. Evaluasi didasarkan dari masukan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) maupun kejaksaan.
Menurut Risma selama ini pembangunan pasar Turi hingga kini tak kunjung rampung. Risma-pun mengancam tidak akan memperpanjang perjanjian dengan investor.
”Kita tidak akan perpanjang lagi perjanjian untuk pembangunan Pasar Turi sesuai dengan perjanjian akan berakhir 14 Oktober 2014,” tegasnya. Untuk itu Pemkot, kata Risma akan mengambil alih seluruh pengelolaan hingga pengerjaan sisa pembangunan yang dikerjakan oleh investor.
”Jika Oktober nanti belum selesai sesuai perjanjian akan kita ambil alih. Selesai tidak selesai kita ambil semuanya,” kata Risma. [dre]

Tags: