Wali Kota Malang Bantah Pengangkatan Sekda Tak Prosedural

Wali Kota Malang H Moch Anton.

Kota Malang, Bhirawa
Polemik pengangkatan Sekretaris Daerah  (Sekda)  Kota Malang yang dianggap Djarot Edi Sulistyono dan Mulyono  tidak prosedural mendapat tanggapan dari Wali Kota Malang H. Moch. Anton. Pria yang kerap disapa Abah Anton itu, menegaskan jika seleksi calon sudah sesuai dengan prosedur.
“Mana berani saya mengambil langkah yang tidak prosedural. Semuanya sudah ada mekanismenya, kalau tidak terima jangan salahkan saya, tetapi silahkan ditanyakan kepada Badan Diklat Provinsi,  yang memberikan penilaian terhadap calon Sekda,”tutur Abah  Anton, akhir pekan kemarin.
Abah Anton,  lantas menjelaskan, jika sebelum menjalani  tes pihaknya telah memanggil enam orang calon Sekda, di Rumah Dinas Jalan Ijen, dan memberikan pengertian bahwa dari ikut seleksi nanti akan ada satu orang yang dipilih menjadi Sekda.
Ketika itu, tambah Abah Anton dari enam orang itu datang semua kecuali Djarot Edi Sulistyono, karena yang bersangkutan sedang di Makasar. Tetapi isi pembicaraan yang  disampaikan kepada calon Sekda lainnya sudah sampai ke Djarot.
“Nggak mungkin kan memilih enam orang untuk menjadi Sekda semua, pasti akan terpilih salah satu dari mereka. Saya minta untuk memberikan dukungan kepada yang terpilih. Nah dalam prosesnya  akan terpilih menjadi tiga orang salah satunya adalah Pak Wasto,”imbuh Abah Anton.
Abah Anton lantas merinci,eenam orang calon sekda  yang ikut seleksi itu, adalah  Kepala Badan Perencanaan, Penelitian dan Pengembangan (Barenbang)  Kota Malang, Drs. H.  Wasto, M.Hum,  Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Malang, Dr. Ir, H.  Jarot Edy Sulistyono, Msi.
Kepala Dinas Koperasi dan UKM, Dra. Hj.  Tri Widyani Pangastuti, Msi,  Staf Ahli Bidang Hukum, Pemerintahan dan Politik Kota Malang Drs. Mulyono MSi,  dan Asisten Pemerinahan dan Kesejateran Rakyat, Pemkot Malang Drs. H. Abdul Malik, MPd dan Asisten Administrasi Umum dr. Supranoto M.Kes.
Keenamnya, sudah mengikuti  seleksi, dan hasilnya keluar tiga nama, yakni Abdul Malik, Djarot Edi Sulistiyono, dan Wasto. Ketiganya memiliki nilai sama bagusnya, namun setelah dilakukan penilaian lanjutan, ujar Abah Anton, yang nilainya paling tinggi adalah Wasto.
“Jadi memilih Pak Wasto itu, sudah sesuai dengan nilai yang didapat, bukan atas dasar, kepentingan apapun, kalau tidak terima jangan ke saya protesnya, kalau protes ke saya itu salah alamat,”tukas Abah Anton.
Setelah mendapat gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) oleh dua orang mantan calon Sekda itu, pihaknya menyerahkan kepada Bagian Hukum untuk menangani persoalan tersebut.
“Saya sudah meminta kepada Kabag Hukum, untuk mengawal proses tersebut,  kita tunggu saja, apa hasilnya nanti. Kalau soal kalah menang, itu silahkan nanti dibuktikan saja di pengadilan. Tapi yang saya lakukan sudah prosedural, tidak ada yang dilanggar,”pungkas Abah Anton.
Seperti diketahui, dua pejabat Kota Malang Dr. Ir. Jarot Edi Sulistiyono, dan Drs. Mulyono, menggugat Wali Kota H. Moch. Anton dan membawa persoalan ini  ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) di Surabaya karena menunjuk Wasto sebagai Sekda)  Kota Malang. [mut]

Tags: