Wali Kota Batu Atur Kategori Zona Wajib PPKM Mikro

Dalam pembentukan Desa Tangguh Bencana di Kecamatan Bumiaji juga diberikan kiat penanganan Covid-19 termasuk kiat melaksanakan PPKM Mikro

Pemkot Batu, Bhirawa
Mencegah kebingunan warga terkait titik mana saja yang harus melaksanakan PPKM berbasis mikro, akhirnya Pemkot Batu menerbitkan Surat Edaran (SE) Wali Kota.

Dalam SE tersebut dijelaskan kategori zona yang wajib PPKM Mikro. Dalam SE itu juga diatur tindakan apa yang harus dilakukan terkait status zona yang disandang sebuah wilayah RT/ RW.

Dalam membantu warga melaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro, pemkot telah menerbitkan Surat Edaran Wali Kota Batu Nomor 440/255/422.031/2021.

“Dalam surat edaran atau SE ini juga dijelaskan tentang pembentukan posko penanganan Covid19 di tingkat desa dan kelurahan,”ujar Kasi Pencegahan dan Kesiapsiagaan BPBD Kota Batu, Gatot Noegroho, Kamis (18/2).

Dalam SE ini disebutkan pengkategorian zona berdasarkan beberapa indikator. Sebuah daerah dikatakan sebagai zona hijau jika tidak ada kasus Covid-19 dalam satu RT. Adapaun skenario pengendalian dilakukan dengan surveilans aktif, seluruh suspek di tes dan pemantauan kasus tetap dilakukan secara rutin dan berkala.

Kemudian, sebuah daerah dikatakan zona kuning jika terdapat satu sampai lima rumah dengan kasus konfirmasi positif dalam satu RT selama tujuh hari terakhir.

Dan skenario pengendaliannya harus menemukan kasus suspek dan pelacakan kontak erat, serta dilanjutkan dengan isolasi mandiri kepada mereka.

Sebuah daerah disebut zona oranye jika terdapat enam sampai sepuluh rumah dengan kasus konfirmasi positif dalam satu RT selama tujuh hari terakhir. Kemudian skenario pengendaliannya, selain menemukan kasus suspek pelacakan kontak erat dan melakukan isolasi mandiri, juga dilakukan penutupan rumah ibadah, tempat bermain anak, dan tempat umum lain kecuali sektor esensial.

Pembatasan lebih ketat jika daerah dinyatakan zona merah. Sebuah daerah ditetapkan sebagai Zona Merah jika terdapat lebih dari sepuluh rumah dengan konfirmasi positif dalam satu RT selama tujuh hari terakhir.

Dan khusus daerah zona merah maka skenario pengendaliannya dengan pemberlakukan PPKM tingkat RT. Selain memenuhi skenario yang ada di zona oranye, di zona merah Satgas Covid Desa harus aktif melarang kerumunan lebih dari 3 orang

“Selain itu satgas harus membatasi keluar masuk wilayah RT maksimal pukul 20.00, dan meniadakan kegiatan sosial masyarakat di lingkungan RT yang menimbulkan kerumunan dan berpotensi menimbulkan penularan,” tandas Gatot. [nas]

Tags: