Wali Kota Batu Belum Tunjuk Pj.Sekda

Plt.Sekda Kota Batu, Dr.Alwy,M.Hum dalam sebuah acara religi yang digelar di Kota Batu beberapa waktu lalu

Kota Batu, Bhirawa
Meski masa tugasnya berakhir , namun hingga Rabu (4/4) kemarin, Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Batu, Dr.Alwy,M.Hum masih terlihat memimpin pelaksanaan apel pagi di Balaikota Among Tani Batu.
Tercatat sebagai Plt Sekda Batu, Alwy sudah berakhir pada 2 April lalu. Kondisi ini mengindikasikan Wali kota belum menunjuk Penjabat Sementara (Pj) Sekda Kota Batu untuk masa kerja 3 bulan ke depan. Banyak desas desus di lingkungan Pemkot Batu terkait siapa pejabat yang akan ditunjuk sebagai Pj.Sekda.
Beberapa nama calon penjabat sekda muncul dalam dialog informal sejumlah PNS Pemkot Batu. Dan seharusnya salah satu nama tersebut sudah ditetapkan sebagai Penjabat Sekda oleh Walikota Batu, Dewanti Rumpoko, pada tanggal 2 April kemarin. Hal ini menyusul telah berakhirnya masa tugas Plt.Sekda pada tanggal tersebut.
Dengan masih bertugasnya Plt.Sekda Dr.Alwy,M.Hum memunculkan rumor bahwa tidak ada pejabat yang patut menduduki jabatan strategis itu walaupun untuk sementara. “Ah sudah ada dan sudah dipersiapkan Penjabat Sekda untuk 3 bulan ke depan. Dan saat ini nama tersebut sudah ada di meja Wali kota dan tinggal menunggu pengesahan,” ujar Wakil Walikota Batu, Punjul Santoso saat dikonfirmasi, Rabu (4/4).
Namun ia enggan menjelaskan lebih jauh mengapa pengesahan tersebut tidak segera dilaksanakan. Dan yang pasti, pejabat yang ditunjuk sebagai Pj.Sekda secara otomatis tidak bisa mengikuti open bidding atau lelang jabatan untuk pemilihan sekda definitif. Karena salah satu tugas Pj.Sekda dalam 3 bulan ke depan adalah menyelenggarakan lelang jabatan Sekda definitif.
“Masak ketua panitia penyelenggaraan open bidding juga ikut lelang jabatan Sekda, ya jelas tidak bisa,”tegas Punjul.
Kondisi ini semakin meramaikan argumen di kalangan PNS terkait siapa yang akan ditunjuk sebagai Pj Sekda, dan kenapa pelantikannya sampai tertunda atau molor. Dua di antara nama- nama yang disebut akan menduduki penjabat Sekda Kota Batu adalah pejabat berinisial AR dan MT.
AR adalah pejabat senior yang sudah memenuhi persyaratan sesuai dengan peraturan presiden nomor 3 tahun 2018. Dimana calon penjabat sekda di kota menduduki jabatan pemimpin tinggi pratama eselon II/b dan memiliki pangkat IV/B serta berusia paling tinggi 1 (satu) tahun sebelum mencapai batas usia pensiun.
Sementara pejabat berinsial MT berpeluang menjadi Pj Sekda karena sudah hampir bisa dipastikan tidak mengikuti lelang jabatan Sekda definitif. Hal ini dikarenakan tahun ini MT sudah akan memasuki masa pensiun.
Dan sesuai Perpres nomor 3 tahun 2018 menyebutkan bahwa pengganti plt sekda adalah penjabat sekda yang diisi oleh pegawai atau penjabat yang bekerja di Pemerintah Kabupaten atau Kota setempat. Artinya, Pj.Sekda yang dtunjuk adalah pejabat di internal Pemkot Batu dan tidak diperbolehkan mengambil dari Pemerintah Provinsi.
Sebelumnya, Walikota Batu, Dewanti Rumpoko sempat dikonfrmasi terkait nama Penjabat sekda yang akan menggantikan Plt.Sekda. Namun ia masih enggan menyebut nama Pj yang ditunjuk dan meminta wartawan sabar menanti hingga mendekati masa pergantian, yakni tanggak 2 April.
“Jangan mendahuluilah, sehari setelah Pak Alwi kembali (Pemerintah Provinsi Jatim), sudah ada penggantinya,” ujar Dewanti saat itu.
Terpisah, Kepala Bagian Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKSDM) Kota Batu Wiwik
Sukesih mengatakan bahwa mekanisme penunjukkan sekda definitif dilakukan setelah Kepala Daerah menunjuk penjabat sekda dari internal Pemkot Batu.
“Setelah itu Kepala Daerah memberitahukan kepada gubernur, 5 hari tidak dijawab gubernur dianggap disetujui, kemudian dibawah ke Kemendagri, dalam masa 5 hari tidak ada jawaban dari Kemendagri, berarti dianggap sudah disetujui,” ujar Wiwik.(nas)

Rate this article!
Tags: