Wali Kota Batu Bongkar Bangunan Permanen di Hutan Kasinan

Suasana rapat mediasi antara wana wisata Alaska dengan warga Kelurahan Pesanggrahan yang dpimpin langsung Walkota Batu, Dra Hj Dewanti Rumpoko di Rupatama Balaikota Batu, Rabu (9/9).

Kota Batu, Bhirawa
Meskipun sempat berjalan alot, mediasi perseteruan pemanfatan hutan Kasinan yang ada di wilayah Kelurahan Pesanggrahan Kota Batu membuahkan dua keputusan penting.

Mediasi yang dilaksanakan di Rupatama Balai kota Batu, Rabu (9/9), dipimpin langsung Wali Kota Batu-Dra Hj Dewanti Rumpoko MSi dan dihadiri Forkompimda Batu serta dua pihak yang berseteru.

Dalam keputusannya, Dewanti menyatakan menutup operasional wana wisata Alaska yang mendapatkan penolakan warga, dan segera membongkar keberadaan bangunan permanen yang ada di kawasan hutan Kasinan.

Diketahui, pembangunan dan keberadaan wana wisata Alas Kasinan (Alaska) telah mendapat penolakan dari warga Desa Pesanggrahan terutama warga yang tergabung dalam Himpunan Penduduk Pemakai Air Minum (Hippam).

Karena wana wisata ini berada di kawasan hutan lindung dan telah menyebabkan kerusakan ekologi kawasan resapan air. Akibatnya, debit air yang keluar dari Sumber Kasinan sekarang mulai menurun.

Dengan adanya fakta tersebut, pemkot akan melibatkan para ahli lingkungan untuk membuat kajian bersama.

“Kita akan segera memanggil para ahli untuk melakukan kajian terhadap keberadaan (wana wisata) Alaska. Dan selama menunggu hasil kajian tersebut, saya minta operasional dari Alaska ini untuk berhenti,” ujar Dewanti Rumpoko, Rabu (9/9).

Pada intinya, lanjut Dewanti, dalam pengelolaan dan pemanfaatan hutan tidak diperbolehkan adanya bangunan yang bersifat permanen. Demikian juga dengan keberadaan kolam renang yang informasinya tengah dibangun oleh pihak Alaska.

Untuk itu wali kota bersama Forkompimda Batu mengagendakan peninjauan langsung keberadaan bangunan di wana wisata Alaska ini. “Kita akan melhat langsung ke wana wisata Alaska untuk memeriksa keberadaan bangunan di sana. Jika ada yang bersifat permanen maka dengan persetujuan Alaska dan disaksikan oleh warga, kita akan membongkar bersama bangunan tersebut,” tegas Dewanti.

Sementara, Kapolres Batu AKBP Harviadhi Agung Prathama yang juga hadir dalam mediasi mengatakan bahwa sebelumnya kedua belah pihak, yaitu wana wisata Alaska dan warga sama- sama membuat laporan pengaduan ke Polres Batu. Masing- masing mengadukan adanya pengerusakan yang dilakukan lawan berseterunya.

Kapolres menyatakan dukungannya atas keputusan yang dihasilkan kemarin. Dan ia berharap masing- masing pihak yang berseteru bisa sama-sama menahan diri.

“Saya pikir apa yang diputuskan pada siang ini (kemarin) sudah cukup bijak. Untuk itu masing- masing pihak saya harap bisa menahan diri,” ujar Harvi, panggilan akrab Kapolres Batu.

Ditambahkan Kepala Perhutani KPH Malang, Hengky Herwanto bahwa selama ini pengoperasian wana wisata Alaska sudah dilakukan di bawah perjanjian kerja sana (PKS). Bahkan surat perjanjian juga sudah diketahui oleh pemerintah desa dan juga LMDH.

“Namun dalam perkembangannya ada beberapa hal yang di luar ketentuan yang berlaku, seperti adanya bangunan yang semi permanen atau permanen. Namun dalam pengambilan sikap kami juga akan menunggu hasil kajian yang dilakukan tim ahli,” ujar Hengky. [nas]

Tags: