Wali Kota Batu ER Segera Siapkan Sekda

Walikota Batu, Eddy Rumpoko.

Kota Batu, Bhirawa
Wali Kota Batu, Eddy Rumpoko (ER) segera mencari 3 pejabatnya untuk direkomendasikan mendukuki kursi Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Batu. Hal ini menyusul pejabat Sekda Batu, Widodo, yang akan segera memasuki masa pensiun.
Penunjukkan Sekda ini juga untuk memperbaiki kinerja para PNS menyusul adanya 2 pejabat eselon 2 Kota Batu yang memiliki kinerja buruk.
“Saya akan seleksi 3 nama untuk direkomendasikan menduduki kursi Sekda Kota Batu. Setidaknya, sebulan sampai dua bulan ke depan sudah bisa diperoleh dan dilantik pejabat Sekda yang baru,”ujar ER ditemui pasca mengikuti Rapat Paripurna di DPRD Kota Batu, Kamis (23/3).
Ia menyesalkan sekaligus prihatin terhadap pencopotan jabatan dari Arif Setiawan yang selama menjabat sebagai Kepala Dinas Diskominfo Kota Batu jarang masuk kerja atau masuk kantor.
“Saya prihatin. Pejabat eselon 2 seharusnya memiliki kapasitas yang baik dalam kemampuan dan kinerja cepat dengan semua tupoksi,” tegas ER.
Untuk jabatan kepala dinas yang kosong, lanjut dia, akan diserahkan ke PLT (Pelaksama Tugas). Karena masih banyak proyek yang harus dilakukan Diskominfo termasuk Program Smart City.
“Yang penting, proyek Smart City tidak terganggu, tetap berjalan dan harus selesai. Jadi jabatan Kadiskominfo tidak boleh kosong,”jelas ER.
Diberitakan sebelumnya, Kepala Dinas Diskominfo Batu, Arif Setiawan, dicopot jabatannya karena sering absen kerja. Tercatat, pria itu sering absen sejak Februari 2017 selama 45 hari berturut-turut.
Sebagai pejabat tinggi di Pemkot, pada bulan Februari lalu sudah tak pernah masuk kantor tanpa alasan yang jelas. Sejak menduduki kursi pucuk pimpinan Diskominfo pada 31 Desember 2016, Arif hanya tercatat 8 kali masuk kerja. Hal ini berdasarkan rekaman absensi elektronik yang ada di Pemkot Batu.
“Pada bulan Januari 2017 terekam hanya absen sebanyak 8 kali. Kemudian pada Februari sudah tidak pernah absen lagi,”tambah Kepala BKD Kota Batu, Ahmad Suparto. Adapun berdasarkan PP nomor 53, seorang PNS Kota Batu yang tidak absen selama 45 hari kumulatif akan kena ‘lampu merah’.
Dalam surat teguran yang pernah diberikan, ybs telah berjanji memperbaiki kinerja dengan menandatangani Komitmen Integritas Kerja (KIK). Dalam surat KIK yang ditanda tangani di atas kertas bermaterai, ada 9 poin yang harus dipenuhi ybs. Salah satunya berbunyi,”Apabila saya melanggar komitmen, maka saya bersedia diberi sangsi perundang-undangan yang berlaku, dan bersedia diberhentikan dari jabatan saya”.
Dengan komitmen yang dibuat ini, jika ybs tetap melakukan pelanggaran, maka bisa dipastikan ybs akan dicopot dari jabatannya.
Selain Arif Setiawan, ada satu lagi pejabat eselon 2 Kota Batu yang jarang masuk kerja. Ia adalah Budi Santoso yang menjabat sebagai Staf Ahli bidang Administrasi. Budi juga tidak pernah mengisi absensi di kantor. Ybs juga telah mendapatkan surat teguran dari BKD. [nas]

Tags: