Wali Kota Batu Minta Gelar RUPS PT BWR

Foto: ilustrasi

Foto: ilustrasi

Kota Batu, bhirawa
Wali Kota Batu, Eddy Rumpoko meminta agar Sekda Kota Batu menggelar Rapat Umum Pemegang Sahan (RUPS) PT Batu Wisata Resources (BWR), karena Direktur PT BWR, Dwi Martono Arlianto alias Anton sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Batu, sehingga tidak mungkin untuk menggelar RUPS.
Sesuai aturan, jika Direksi tak bisa mengundang RUPS, sebenarnya bisa diambil alih oleh Komisaris PT BWR. Namun kenyataannya anggota Komisaris PT BWR yaitu Zadiem Effesiensi (perwakilan Pemkot Batu), Edi Antoro (Pengusaha) dan Lucky Budiarti (Pengusaha) ternyata juga tak mengundang RUPS pada akhir Desember lalu.
Melihat kenyataan tersebut, Wali Kota Batu selaku pemegang saham memerintahkan Sekda Kota Batu untuk menyiapkan RUPS dalam waktu sesegera mungkin. Dalam RUPS tersebut, selain membahas pertanggungjawaban direksi, juga akan dipilih direksi yang baru.
Menurut Wakil Walikota Batu Punjul Santoso, perintah tersebut disampaikan Wali Kota Batu beberapa waktu yang lalu. Diharapkan Senin minggu depan (12/1), Sekda telah menentukan jadwal dan persiapan materi RUPS tersebut.
“Karena Direksi dan Komisaris dinilai tak sanggup menggelar RUPS, maka pelaksanaannya diambil alih oleh pemegang saham, dalam hal ini yaitu Walikota Batu. Tujuannya agar segera ada penggantian direksi dan manajemen PT BWR,” tutur Punjul.
Lebih lanjut dikatakan, sebagai lembaga tidak ada yang salah dengan PT BWR. Kalau toh kemudian direksinya saat ini tersandung masalah bukan berarti operasional PT BWR harus berhenti. Apalagi dalam APBD 2015 telah dialokasikan anggaran Rp2,5 milyar sebagai tambahan modal PT BWR.
“Pak Wali minta kalau bisa dalam Januari ini sudah digelar RUPS, agar tambahan modal segera dicairkan kepada direksi yang baru dan PT BWR segera operasional,” tegasnya.
Ditambahkan, banyak kegiatan yang nantinya bisa ditangani oleh PT BWR. Punjul kemudian mencontohkan telah disepakatinya kerja sama pengelolaan lahan Coban Talun seluas 100 hektar antara Pemkot Batu, Perhutani dan LMDH. “Bisa saja nantinya PT BWR diserahi untuk pengelolaan lahan Coban Talun dan Gunung Panderman untuk wisata alam atau bekerja sama dengan investor untuk pendirian usaha pariwisata,” terang Punjul.
Tak hanya itu, bidang usaha PT BWR juga bisa diperluas, tidak hanya di bidang pariwisata, namun juga bidang lainnya seperti perparkiran, industri makanan minuman dan lain-lain. Tentunya untuk memperluas bidang usaha harus dilakukan revisi Perda terlebih dahulu.
“Sebenarnya banyak investor yang ingin mengambil alih PT BWR, tetapi kita tidak ingin melepas karena kita berkeinginan untuk menjadikan PT BWR sebagai salah satu penyumbang PAD,” tandas Punjul.
Seperti diketahui, pada Bulan Desember lalu, Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Batu menyatakan berkas tersangka Dwi Martono Arlianto dinyatakan lengkap atau P-21. Dengan demikian mantan anggota KPU Kota Batu itu segera menjalani proses persidangan.
Anton ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi di PT BWR sejak pertengahan tahun 2014. Kemudian sejak 19 November, mantan komisioner KPU Kota Batu itu ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Lowokwaru, Kota Malang. Dalam berkas acara pemeriksaannya diduga telah mengorupsi uang sebanyak Rp747 juta. [sup]

Tags: