Wali Kota Batu Nyatakan Tak Ada Lagi Pembatasan Usia Masuk Tempat Wisata

Sebelumnya, dalam penerapan PPKM level 3 wisatawan yang datang ke Taman Selecta Kota Batu tidak diperbolehkan membawa serta anak- anak.

Kota Batu, Bhirawa.
Kota batu berhasil menaikkan status ke Level 2 dalam PPKM berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri No 53 Tahun 2021. Capaian ini membuat kota ini mendapatkan beberapa kelonggaran terkait pemanfaatan fasilitas publik. Selain dibukanya Alun-alun Kota Batu, saat ini tidak ada lagi pembatasan usia bagi pengunjung tempat wisata.

Wali Kota Batu, Dra Hj Dewanti Rumpoko MSi mengaku bersyukur atas naiknya status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) ini. Dengan dibukanya alun- alun serta obyek wisata diharapkan pertumbuhan perekonomian Kota Batu bisa segera bangkit.

“Sebelum pandem Covid-19, pertumbuhan ekonomi Kota Batu menjadi yang tertinggi di Jawa Timur, yakni sebesar 6 persen. Sejak adanya pandemi pertumbuhan ekonomi Kota Batu menjadi sebaliknya, yakni minus 6 persen,” ujar Dewanti, Rabu (20/10).

Dengan menyandang status PPKM level 2 maka langsung muncul harapan untuk bankit dan mengembalikan pertumbuhan Kota Batu. Apalagi sekarang pembukaan tempat wisata tidak lagi ada pembatasan usia bagi para pengunjung atau wisatawan.

“Alhamdulilah tempat wisata dan Alun-Alun Kota Batu sudah boleh buka dan sudah tidak ada lagi pembatasan umur. Namun saya meminta agar masyarakat tetap waspada dengan disiplin menerapkan protokol kesehatan,” pesan Dewanti.

Jika di level 3 jumlah kunjungan wisata dibatasi hanya 25 persen, pada level 2 ini obyek wisata boleh menerima tamu hingga 50 persen. Dan Pemkot Batu juga sudah mengeluarkan Surat Edaran Wali Kota terkait peraturan teknis yang berlaku pada PPKM Level 2.

Salah satu poin naiknya level ini dikarenakan capaian vaksinnya sudah diatas 50 persen. Capaian vaksinasi dosis pertama 88,78 persen atau 146.432 orang. Untuk dosis kedua sudah 48,02 persen atau 79.206 orang. Selain itu, capaian vaksinasi untuk lansia di Kota Batu sudah di atas 40 persen.

Ke depan, dibutuhkan adanya pengendalian di sektor kesehatan agar roda perekonomian Kota Batu bisa berputar dengan aman. Artinya, giat perekonomian jangan sampai memunculkan lagi kluster- kluster penularan virus Covid-19.

Diketahui, Kota Batu menjadi salah satu dari sembilan Daerah di Jawa Timur yang ditetapkan turun ke level 2. Delapan Daerah lain yang jua turun ke level 2 antara lain, Kabupaten Sidoarjo, Kabupaten Madiun, Kota Malang, Kota Madiun, Kabupaten Jombang, Kabupaten Banyuwangi, Kabupaten Lamongan dan Kabupaten Gresik.

Sementara untuk 24 daerah lainnya masih di level 3, dan hanya lima Daerah yang telah turun ke level 1. Yaitu, Kota Surabaya, Kota Mojokerto, Kota Kediri, Kota Blitar dan Kota Pasuruan.[nas]

Tags: