Wali Kota Batu Siapkan Dewan Pengawas PDAM

PDAM Kota BatuKota Batu, Bhirawa
Masa bhakti 3 Dewan Pengawas PDAM periode ini akan segera mengakhiri masa jabatannya. Karena masa jabatan mereka akan berakhir di bulan ini. Hal ini mendesak Wali Kota Batu, Eddy Rumpoko, harus segera memilih orang terbaik untuk melakukan pergantian Dewan Pengawas PDAM Kota Batu.
“Sudah ada orang-orangnya, dari unsur pemerintahan dan masyarakat, dalam waktu dekat kita akan lakukan pergantian,” ujar ER, panggilan akrab Sang Walikota saat dikonfirmasi, Sabtu (21/5).
Saat ini kursi Dewan Pengawas PDAM diduduki oleh Widodo (Sekda Kota Batu), Eddy Murtono (BPKAD) dan Ridwan (unsur masyarakat). Sesuai dengan peraturan daerah nomor 9 dan 10 tahun 2008 dijelaskan Dewan Pengawas ini bertugas untuk melakukan pembinaan dan pengawasan PDAM.
Tugas Dewan Pengawas ini penting termasuk mengusulkan siapa Direksi PDAM. Dewan pengawas ini diangkat oleh wali kota yang beranggotakan 3 orang. Dari ketiga orang itu terdiri dari pejabat Pemda dan profesional yang juga ditunjuk oleh wali kota.
Seorang dewan pengawas harus menguasai manajemen PDAM, menyediakan waktu yang cukup untuk melaksanakan tugasnya dan tidak terikat hubungan keluarga dengan Wali kota ataupun Wakil Wali kota atau anggota dewan pengawas lain. Dewan Pengawas juga tidak boleh memiliki hubungan keluarga dengan direksi sampai derajat ketiga sesuai garis lurus atau kesamping termasuk menantu dan ipar.
Diketahui, Masa Jabatan Anggota Dewan Pengawas paling lama 3 tahun dan dapat diangkat kembali 1 kali masa jabatan. Pengangkatan kembali dilakukan apabila Anggota Dewan Pengawas terbukti mampu melakukan pengawasan terhadap kegiatan Direksi dan memberikan pendapat dan saran kepada Wali kota sehingga PDAM mampu meningkatkan kinerja pelayanan kebutuhan air minum kepada masyarakat.
Selama ini posisi Dewan Pengawas banyak diminati masyarakat. Seperti pada posisiĀ  Ketua Dewan Pengawas yang akan menerima uang jasa sebesar 45 % dari gaji Direktur. Sekretaris Dewan Pengawas menerima uang jasa sebesar 40 % dari gaji Direktur, dan Anggota Dewan Pengawas menerima uang jasa sebesar 35 % dari gaji Direktur. [nas]

Tags: