Wali Kota Malang “Bela” Lurah Purwantoro

Mochammad Anton

Mochammad Anton

Kota Malang, Bhirawa
Sikap Walikota Malang Mohammad Anton, dalam memberikan keterangan kepada media terkait dugaan kasus pemerasan yang dilakukan oleh  Suharnoto, Lurah Purwantoro. Bahkan pejabat yang akrab disapa abah Anton itu  terkesan sangat hati-hati dan cenderung memberikan pembelaan terhadap anak buahnya itu.
“Pemkot Malang, sudah  melakukan konfrontasi dan klarifikasi baik terhadap korban maupun pelaku.  Ini terjadi kesalahpahaman saja, sebetulnya tidak ada unsur pemerasan, yang dilakukan oleh pihak lurah Purwantoro,” ujar Anton, Senin 22/9 di Malang, kemarin.
Tak hanya itu, pihak bagian hukum pemkot Malang, lanjut Anton juga sudah melakukan penangguhan penahanan terhadap sang lurah. Alasannya, penangguhan penahanan ini dilakukan karena lurah bakal mempunyai hajatan. “Sudah ada dari kami pengajuan  penangguhan penahanannya kepada pihak Polisi,” tutur Anton.
Menurutnya, bola liar kasus ini sudah ada di tangan kepolisian, sehingga pihaknya menunggu proses hukum yang ada. Pada posisi sebagai wali kota pihaknya, memberikan pendampingan secara hukum karena  pihaknya    juga harus tahu bagaimana sebenarnya kejadian ini bermula.
Sementara itu terkait dengan pelayanan, pihaknya yakin tidak akan terganggu,  karena sistem di kelurahan Purwantoro sudah berjalan,  meskipun tidak ada lurah, seluruh berkas bisa diselesaikan oleh skretarisnnya.
“Saya tadi mendapat laporan jika pelayanan tetap normal, tidak terganggu dengan penahanan lurah.  Masyarakat yang membutuhkan surat ke kelurahan tetap di layani tanpa ada masalah sedikitpun,”imbuhnya.
Diperoleh informasi, sekretaris kelurahan  Hendro,  Senin (22/9) kemarin, mengantikan peranan lurah. Namun peran yang dia lakukan hanya sebetas, adminsitrasi saja. Jika  Sekretaris harus mengambil keputusan cepat, pihaknya  akan berkoordinasi dengan Kecamatan Blimbing.
Selama ini urusan administrasi seperti pertanahan, perkawinan, dan sebagainya langsung ditangani lurah. Staf hanya memeriksa berkas dari pemohon. Setelah pemohon melengkapi seluruh persyaratan, pemohon langsung mengajukan berkasnya kepada lurah untuk ditandatangani.
Karena itu Hendro juga  tidak mengetahui masalah yang menjerat Suharnoto. Menurutnya, pemohon yang butuh tandatangan lurah langsung masuk ke ruang lurah. Makanya dia tidak bisa membedakan pemohon tersebut polisi, profesi lainnya, atau warga biasa.
Sementara itu, Kepala BKD Kota Malang, Sugiharto mengatakan, BKD belum bisa mengambil tindakan terhadap Lurah Purwantoro. Menurutnya, yang berwenang memberikan sanksi terhadap pelanggaran pegawai yaitu Inspektorat.
Menurutnya, BKD sudah melakukan pembinaan terhadap para lurah. BKD dan Inspektorat juga terus melakukan pengawasan terhadap kinerja para pegawai. “Untuk tindakan Pemkot selanjutnya terkait kasus Lurah Purwantoro,  kami masih menunggu, “ ujarnya. [mut]

Tags: