Wali Kota Blitar Santoso Menyerahkan 522 Sertifikat PTSL

Wali Kota Blitar, Drs H Santoso MPd secara simbolis menyerahkan Sertifikat tanah kepada warga hasil dari Program PTSL di Kota Blitar didampingi Kepala BPN Kota Blitar, Budi Joyo dan Camat Sananwetan, Heru Eko Pramono, Selasa (23/6) kemarin. [hartono/bhirawa]

Kota Blitar, Bhirawa
Berikan bantuan Program Sertifikasi Tanah Gratis kepada masyarakat melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), Wali Kota Blitar, Drs H Santoso MPd secara simbolis menyerahkan 522 sertifikat tanah kepada masyarakat Kota Blitar, Selasa (23/6) kemarin.

Wali Kota Blitar, Drs H Santoso MPd mengatakan, adanya program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Kota Blitar sangat membantu warga Kota Blitar dalam mengurus hak kepemilikan tanah yang selama ini belum bersertipikat secara resmi. Dimana pihaknya juga berharap masyarakat bisa memanfaatkan dan menyimpan sertipikat kepemilikan tanah dan bangunan dengan baik.

”Alhamdulillah kini masyarakat yang memiliki tanah belum bersertipikat sudah resmi bersertipikat hasil Program PTSL dan kami berharap bisa disimpan dengan baik,” kata Wali Kota Blitar, Drs Santoso MPd usai menyerahkan sertifikat melalui program PTSL di Kantor Kelurahan Gedog, Kecamatan Sananwetan Kota Blitar kepada 293 penerima sertifikat.

Lebih lanjut, Wali Kota Santoso, pada saat penyerahan sertipikat tanah yang juga dihadiri Kepala BPN Kota Blitar, Budi Joyo, Camat Sananwetan, Heru Eko Pramono serta Lurah – lurah se- Kecamatan Sananwetan juga berharap, sertipikat yang telah diterima ini jangan sering dipindah tangankan atau dijadikan jaminan kalau memang tidak sangat mendesak, dan kalaupun dijadikan jaminan harus ke lembaga yang jelas atau resmi.

”Masyarakat penerima sertifikat tanah ini diharapkan bisa memanfaatkan kepemilikan sertipikat dengan baik, dimana jika ingin digunakan mencari modal untuk berwirausaha, ya cari lembaga penyedia keuangan yang jelas seperti bank pemerintah atau swasta,” jelasnya.

Meski demikian Wali Kota Santoso juga mewanti-wanti masyarakat yang menjaminkan sertipikat tanah untuk modal usaha di bank, supaya bisa tertib melakukan angsuran bulanan kepada lembaga penyedia keuangan supaya sertipikat yang diagunkan tidak sampai tersita oleh bank akibat tidak mampu mengangsur tepat waktu.

”Kalau dijadikan jaminan, ya juga harus tertib membayar, jangan asal buat jaminan terus menimbulkan masalah kemudian hari,” ujarnya.

Santoso menjelaskan, selama ini proses pengurusan sertifikat tanah oleh masyarakat Kota Blitar tak pernah terjadi segala jenis kendala, dimana selama ini masyarakat sudah bisa dengan mudah mengurus PTSL di kantor BPN Kota Blitar, bahkan durasi proses pembuatan sertifikat tanah juga tidak lama.

”Saya lihat semua prosesnya sangat mudah, dan juga tidak lama, saya atas nama masyarakat Kota Blitar juga mengucapkan terima kasih kepada BPN Kota Blitar atas kemudahan sertipikat program PTSL ini,” katanya lagi.

Sementara perlu diketahui, sebanyak 522 sertipikat tanah yang diserahkan Wali Kota Santoso di Kecamatan Sananwetan ini tersebar di Kelurahan Gedog, Kelurahan Plosokerep, Kelurahan Sananwetan, Kelurahan Bendogerit, Kelurahan Rembang Dan Kelurahan Karangtengah. [htn.adv]

Tags: