Wali Kota Buka Sosialisasi Strategi Pemulihan Aset Daerah

Wali Kota Mas’ud Yunus menyerahkan cindera mata kepada narasumber. [karyadi/bhirawa]

(Diprakarsai Bappeko, Hadirkan Aspidsus Kajati dan BPKP Jatim)

Kota Mojokerto, Bhirawa
Untuk meningkatkan pemahaman para pejabat Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkot Mojokerto, terkait Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2015 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi, Pemkot Mojokerto mengadakan Sosialisasi Strategi Pemulihan Aset Daerah untuk mencegah terjadinya kerugian Negara, Senin (26/3/2018), di Ayola Sunrise Hotel.
Sosialisasi ini diselenggarakan Badan Perencanaan Pembangunan (Bappeko) Kota Mojokerto selama dua hari dengan peserta yang terdiri dari Kepala dan PPK/PPKm dari masing-masing OPD Kota Mojokerto.
Sosialisasi dibuka Wali Kota Mojokerto, Mas’ud Yunus, dalam sambutannya menjelaskan, mengenai pentingnya pelacakan dan pemulihan aset daerah serta peran serta masyarakat dalam pengawasan pembangunan.
”Pemulihan aset haruslah melalui tahapan pelacakan aset secara detail terlebih dahulu pelacakan aset itu menjadi penting dikarenakan dapat menghilangkan motivasi pelaku kejahatan, hasil kejahatan harta kekayaan merupakan titik terlemah dari rantai kejahatan,” ungkap Mas’ud.
Mas’ud juga menegaskan agar semua perangkat daerah untuk bersikap taat hukum. ”Kepala perangkat daerah yang menjadi pengguna anggaran, Pejabat Pembuat Komitmen, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan, Pejabat Pengadaan Barang dan Jasa, Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan serta pejabat lain yang berhubungan dengan kegiatan yang dananya bersumber dari APBN/APBD agar melaksanakan pekerjaan sesuai aturan yang ada,” tegas Mas’ud.
Kepala Bappeko Mojokerto, Harlistyati mengatakan, dalam sosialisasi ini bertindak selaku narasumber antara lain Didik Farkhan Alisyahdi selaku Asisten Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Jatim, dan Batara Tobing selaku Koordinator Pengawasan Investigasi Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan Jatim, yang memberikan materi tentang Pencegahan Tindak Pidana Korupsi Terkait Pengamanan Barang Milik Daerah/Aset .
Sedangkan pada hari kedua yang menjadi narasumber AKP Haryono selaku Kasatreskrim Polresta Mojokerto dan Yohanes Sogar Simamora, selaku pakar pengadaan barang dan jasa dari Fakultas Hukum Universitas Airlangga, dengan Moderator Kepala Kejaksaan Negeri Kota Mojokerto Halila Purnama.
Dihari pertama kemarin, Didik Farkhan Alissyadi membeberkan materi pencegahan tindak pidana korupsi dan pengamanan barang milik daerah. Pengaertian barang milik daerah. Menurut Didik adalah kekayaan daerah yang dibeli dengan APBD atau yang berasal dari perolehan yang sah.
”Perlu setiap OPD menjaga dan mewaspadahi penggelapan aset daerah agar tidak berpindah kepemilikan ataupun dikorupsi,” tandas Didik Farkhan. [kar.adv]

Tags: