Wali Kota Diminta Pilih Sekdakot Pejabat Lokal

KursiKota Mojokerto, Bhirawa
Meski aturan memberikan ruang Sekdakot Mojokerto bisa diisi pejabat asal luar daerah, namun kalangan DPRD minta wali kota memilih Sekdakot diisi pejabat lokal Kota Mojokerto. Selain mengerti seluk beluk wilayah, wali kota juga bisa melihat track racord pejabat itu selama bertugas.
Ketua DPRD Kota Mojokerto, Purnomo menyebutkan, jika idealnya jabatan Sekdakot memang harus diisi pejabat lokal. Karena tugas dan fungsi Sekdakot nantinya sangat berkaitan dengan penyusunan anggaran yang sangat berkaitan dengan pemahanan wilayah dan kebutuhannya.
”Idealnya memang harus pejabat lokal saja. Supaya bisa bekerja sama dengan wali kota. Dan Sekda itu harus bisa menterjemahkan program dan keinginan wali kota,” ujar Purnomo, Senin (7/11) kemarin.
Dalam memilih pejabat lokal, politisi asal PDIP ini juga mengingatkan agar mencari pejabat yang bisa diterima kalangan PNS lain. Karena peran Sekdakot itu juga sebagai koordinator seluruh SKPD untuk bersama membantu kinerja kepala daerah.
”Jangan sampai calon Sekdakot itu menimbulkan konflik di kalangan pejabat lain. Justru sebaliknya harus bisa menjadikan seluruh SKPD tambah kompak,” tambah Purnomo.
Terkait dengan masa kerja Sekdakot Mojokerto yang baru akan habis September tahun depan, Purnomo menilai saat ini kinerjanya sudah kurang greget. Jika memungkinkan ia berharap wali kota bisa melakukan pergantian lebih cepat.
”Wali kota sudah memberikan sinyal bakal menggelar asesment calon Sekdakot. Bisa jadi segera ada pergantian. Sekarang ini kan peran Sekdakot urgent untuk menyusun anggaran maupun koordinator pelaksanaan pembangunan,” lontar anggota legislatif asal Kel Pulorejo ini.
Sebelumnya meski masa kerja Sekdakot Mojokerto Mas Agoes Nirbito masih kurang satu tahun, Wali Kota Mas’ud Yunus sudah menyiapkan penggantinya. Tahapan yang sudah disiapkan yakni menyiapkan proses asesment untuk mencari calon pengganti peiabat karir tertinggi di lingkup Pemkot Mojokerto itu.
”Kami sudah alokasikan anggaran untuk asesment pejabat eselon II dan Sekdakot dalam APBD 2017 nanti, kan masa jabatan Pak Sekda habis September nanti,” kata Mas’ud Yunus ditemui usai acara penebaran bibit ikan rengkik beberapa waktu lalu.
Wali kota menambahkan, sesuai aturan setiap pejabat yang akan promosi naik jabatan harus melewati tahapan asesment. Baik itu pejabat yang dipromosikan naik ke eselon II setingkat kepala SKPD maupun untuk jabatan Sekdakot.
Untuk jabatan Sekda pesertanya bisa dari pejabat eselon II lingkup Pemkot Mojokerto ataupun luar daerah. Tahapannya harus melalui asesment,” tambah wali kota.
Sementara itu, Agus Endri, Kepala BKD Kota Mojokerto menyebutkan bahwa pejabat yang bisa ikut asesment calon Sekdakot yakni yang sudah menjabat eselon II dengan pangkat IVb.
”Saya nanti bertugas menyiapkan saja pejabat yang sudah memenuhi syarat ikut asesment calon Sekdakot,” pungkas Agus Ensri. [kar].

Tags: