Wali Kota Jadi Tersangka, Gubernur Bakal Panggil Pejabat Pemkot Madiun

Bambang Irianto saat menolak berkomentar.

Bambang Irianto saat menolak berkomentar.

Pemprov, Bhirawa
Gubernur Jatim Dr H Soekarwo bakal segera memanggil pejabat di Pemkot Madiun dan DPRD Kota Madiun. Pemanggilan itu untuk mengetahui terganggu atau tidaknya kinerja Pemkot Surabaya pasca Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wali Kota Madiun Bambang Irianto sebagai tersangka dugaan korupsi proyek Pasar Besar Madiun.
“Nanti akan saya panggil setelah saya dari Jakarta. Kamis besok (hari ini, red) saya ada rapat dengan Presiden di Jakarta. Setelah pulang dari Jakarta itu akan saya panggil pejabat Pemkot Madiun untuk mengetahui bagaimana kondisi pemerintahan di sana,” kata Gubernur Soekarwo, Rabu (19/10).
Seperti diketahui, KPK akhirnya menetapkan Wali Kota Madiun Bambang Irianto sebagai tersangka dugaan korupsi proyek Pasar Besar Madiun. Penetapan sebagai tersangka itu dilakukan setelah KPK menemukan barang bukti yang cukup untuk meningkatkan perkara ke penyidikan.
Bambang Irianto saat menjabat sebagai Wali Kota Madiun periode 2009-2014, diduga secara langsung maupun tidak langsung dengan sengaja dan turut serta dalam pemborongan, pengadaan, dan penyewaan proyek multiyears dari 2009 sampai 2012.
Penetapan Bambang sebagai tersangka dugaan korupsi proyek senilai Rp 76,523 miliar itu diteken seminggu yang lalu. Atas perbuatannya, Bambang disangka melanggar Pasal 12 huruf i atau Pasal 12B atau Pasal 11 UU Tindak Pidana Korupsi.
Menurut Pakde Karwo, sapaan akrab Gubernur Soekarwo, dari pemanggilan itulah nanti akan dibuat keputusan seperti apa. Apakah perlu membuat kebijakan mendelegasikan pemerintahan kota kepada pejabat lainnya atau tidak. “Keputusan pendelegasian itu perlu atau tidak tergantung nanti aturan hukumnya apa,” ujarnya.
Yang jelas, ujar Pakde Karwo, penetapan status itu tidak boleh mengganggu pembangunan maupun Pemkot Madiun. “Tidak boleh ada yang terganggu. Semua pelayanan harus berjalan seperti biasanya,” tutur mantan Sekdaprov Jatim ini.
Penetapan tersangka Bambang, lanjutnya, harus menjadi perhatian bagi seluruh kepala daerah di Jatim. Menurutnya pemerintahan harus mengutamakan akuntabilitas pelaporan penggunaan keuangan daerah. “Bisa dilaporkan lewat media, harus terbuka kepada masyarakat,” ujarnya.
Selain itu, penggunaan teknologi juga harus dilakukan untuk membuat akuntabilitas lebih dilakukan. “Penggunaan teknologi juga mendorong adanya kontrol sosial. Kontrol sosial dilakukan agar tidak menyimpang,” tandasnya.

Berikan Bantuan Hukum
Meski KPK telah menetapkan Wali Kota Madiun Bambang Irianto yang juga Ketua DPC Partai Demokrat (PD) Kota Madiun sebagai tersangka, namun Partai Demokrat Jatim menganggap jika masalah ini belum final. Karenanya PD Jatim masih menunggu proses dan partai masih berpegang pada asas praduga tak bersalah. Selain itu Partai Demokrat tetap memberi bantuan hukum.
Sekretaris DPD Partai Demokrat (PD) Jatim Renville Antonio, menegaskan saat ini DPD Partai Demokrat Jatim hanya bisa memantau proses yang sedang berjalan atas Wali Kota Madiun yang juga sebagai Ketua DPC Partai Demokrat Madiun dikarenakan SK struktur DPD Demokrat jatim yang sudah turun hanya 4 posisi yakni ketua, sekretaris, bendahara dan direktur eksekutif  masih dalam posisi demisioner. Bahkan dalam SK tersebut juga disebutkan tugasnya mengawal kepentingan Pilkada Batu. Untuk itu secara etika tidak bisa DPD Partai Demokrat Jatim bertindak lebih jauh, begitu juga dalam penanganan dugaan korupsi yang membelit Bambang Irianto, DPD Partai Demokrat Jatim hanya sebatas memantau proses yang sedang berjalan.
“Tapi dalam AD/ART pasal 11 dan 12 pelanggaran etika, moral, hukum yang dilakukan pengurus dan kader partai yang ditugaskan di lembaga eksekutif dan legislatif menjadi kewenangan dewan kehormatan DPP. Sedangkan DPD dan DPC hanya sebatas melapor, untuk itu diharapkan DPC segera melapor dan meminta petunjuk ke DPP. Tapi terlepas dari proses itu, tetap ada bantuan hukum dari partai,” ungkap politisi yang duduk sebagai Wakil Ketua Komisi C DPRD Jatim ini, Rabu (19/10).
Renville menambahkan, dan sesuai AD/ART yang mempunyai kewenangan memverifikasi, menyelidiki, memeriksa dan menelaah dugaan terjadinya pelanggaran yang dilakukan pengurus atau kader partai adalah komisi pengawas DPP partai demokrat.

Periksa Sub Kontraktor
KPK melakukan pemeriksaan di kantor PT Tata Bumi Raya Jalan Pandegiling Kota Surabaya menindaklanjuti kasus korupsi pembangunan Pasar Besar Madiun yang menyeret Wali Kota Madiun Bambang Irianto sebagai tersangka.  “Iya benar, tadi ada KPK  ke kantor saya. Tapi saya tidak ada di kantor,” kata Direktur Utama PT Tata Bumi Raya Jamhadi kemarin.
Menurut dia, petugas KPK tersebut memeriksa sejumlah dokumen terkait kontrak kerjasama dalam pembangunan Pasar Besar Madiun. Hanya saja, lanjut dia, perusahaan yang dipimpin dalam halnya ini hanya sebagai sub kontraktor, sedangkan kontraktor utama adalah PT Lince.
“Jadi PT saya tidak ikut lelang, yang ikut lelang PT Lince. Kami sifatnya hanya B to B atau swasta dengan swasta,” ujar Jamhadi yang juga Ketua Kadin Surabaya ini.
Ia mengatakan pihak KPK menanyakan proses lelang, nilainya proyek, fee untuk wali kota. Namun, lanjut dia, pihaknya mengatakan tidak ada fee untuk wali kota karena pihaknya sebagai sub kontraktor sehingga tidak ada hubungan dengan Wali Kota Madiun.
Pada kesempatan itu, Jamhadi juga mengatakan sejumlah petugas KPK membawa dokumen kontrak kerjasama pembangunan  Pasar Besar Madiun untuk diperiksa. “Tidak ada masalah yang signifikan. Kita kooperatif,” katanya. [iib,cty]

Tags: