Wali Kota Kediri Gandeng NU Sosialisasikan Disiplin Protokol Kesehatan

Ket Foto: Wali Kota Kediri Abdullah abubakar bersama Ketua PCNU Kota Kediri Abubakar Abdul Jalil

Kota Kediri, Bhirawa
Instruksi Presiden Nomor 6 tahun 2020 dan Peraturan Wali Kota Kediri (Perwali) nomor 32 tahun 2020 tentang penerapan disiplin protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19, terus disosialisasikan.

Seluruh elemen di Kota Kediri pun digandeng untuk ikut mensosialisasikan Perwali nomor 32 tahun 2020, seperti salah satunya tokoh agama.

Wali Kota Kediri Abdullah Abu Bakar hadir di Aula Kantor Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kota Kediri turut memberikan pemahaman mengenai Inpres nomor 6 tahun 2020 dan Perwali nomor 32 tahun 2020 dihadapan kurang lebih 45 orang yang terdiri dari pengurus PCNU dan Majelis Wakil Cabang Nahdlatul Ulama (MWC NU) Kota Kediri.

Sosialisasi dilakukan dengan mematuhi protokol kesehatan. Sebelum masuk peserta dicek suhu tubuh dan diberi hand sanitizer. Semua peserta wajib menggunakan masker dan duduk secara physical distancing.

Wali Kota Kediri, Abdullah Abu Bakar menyampaikan agar nantinya MWC NU Kota Kediri bisa mensosialisasikan kepada masyarakat terkait inpres dan perwali ini. Agar masyarakat lebih disiplin untuk menerapkan protokol kesehatan.

“Tolong ini digetok tularkan ke lingkungan panjenengan. Virus ini berbahaya dan vaksinnya belum ditemukan. Saat ini yang bisa kita lakukan adalah menggunakan masker, menjaga jarak dan rajin mencuci tangan. Sementara itu yang bisa kita lakukan sampai nanti vaksinnya ditemukan. Pemerintah pusat juga sedang berusaha mempersiapkan vaksin,” ujarnya.

Wali Kota yang akrab disapa Mas Abu ini mengungkapkan bahwa peraturan tersebut dibuat agar masyarakat lebih disiplin menerapkan protokol kesehatan sehingga persebaran virus corona bisa ditekan.

“Wajar bila Pak Presiden membuat aturan ini karena banyak masyarakat yang mulai berkurang kedisiplinannya. Kita harus lakukan itu untuk mengurangi persebaran. Agar rumah sakit kita tidak penuh dan yang sakit bisa ditangani dengan baik. Sampai saat ini Alhamdulillah rumah sakit kita masih terkontrol. Tidak sampai terjadi seperti di daerah lain,” ungkapnya.

Mas Abu juga meminta agar kegiatan-kegiatan yang sifatnya tidak mendesak untuk tidak dilakukan. “Untuk kegiatan yang bisa ditiadakan ya ditiadakan. Kalau memang kegiatannya penting dan mendesak silahkan dilakukan tapi harus dibatasi. Masalah muamalah silahkan bermuamalah. Yang berjualan silahkan berjualan, yang bekerja silahkan kalau bisa bekerja di rumah ya di rumah, kalau tidak penting tidak usah keluar rumah, dan menghindari tempat ramai,” pungkasnya.

Sosialisasi ini dibagi menjadi 3 materi. Mulai dari materi seputar covid-19 dari Dinkes Kota Kediri, materi mengenai dasar adanya Perwali 32 tahun 2020 dari Bagian Hukum Kota Kediri dan materi mengenai penindakan dan sanksi bagi pelanggar Perwali 32 tahun 2020 dari Satpol PP Kota Kediri. [van.adv]

Tags: