Wali Kota Kediri Tolak SMA/SMK Dikelola Provinsi

SMAKota Kediri, Bhirawa
Wali Kota Kediri Abdullah Abubakar menolak pengelolaan Sekolah setingkat Sekolah Menengah Pertama (SMA) atau SMK oleh Provinsi, rencananya hari Senin (14/3) akan mengirimkan surat ke Pemerintah provinsi Jatim terkait penolakan tersebut.
Wali kota mengaku jika telah mampu menjadikan SMA atau SMK di Kota Kediri jauh lebih baik dari daerah lain. Dikhawatirkan jika pengelolaan di ambil alih provinsi pendidikan di kota Kediri akan mengalami penurunan, “Bukannya saya sombong, kami sudah mampu menjadikan pendidikan di Kota Kediri jauh lebih baik dari daerah lain, dikhawatirkan nantinya pendidikan di kota kediri akan drop” kata Wali Kota.
Lebih lanjut, menurut Wali Kota saat ini pihaknya masih membuat draft penolakan pengelolaan sekolah ttingkat SMA SMK tersebut, dan rencananya akan dikirimkan hari ini Senin (14/3) ke Pemerintah provinsi Jatim, dan wali kota akan mencoba berdiskusi dengan Gubernur Jatim. “Ya kami menolaklah, biarkan jadi tanggung jawab Pemda kita berani fight lah, apalagi perstasi kita juga semakin banyak, dan kita juga mengupayakan kenaikan anggaran terus,” tandasnya.
Diketahui merujuk pada amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah. Dalam UU tersebut dicantumkan soal pembagian urusan pemerintahan antara pemerintah pusat, provinsi, dan kabupaten/kota. Salah satu adalah pembagian urusan pemerintahan bidang pendidikan.
Peralihan pengelolaan didasarkan pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah pengganti Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 bahwa manajemen pengelolaan SMA/SMK berada di tangan pemerintah provinsi. Sementara pemerintah kabupaten/kota hanya menangani sekolah dasar dan sekolah menengah pertama.
Sebelumnya  Gubernur Soekarwo menilai UU No 23/2014 merupakan kebijakan tepat dalam rangka mengatasi persoalan kesenjangan pendidikan antardaerah. Menurutnya kebiijakan ini fungsi utamanya sebenarnya untuk pemerataan pendidikan, jangan sampai ada ketimpangan antardaerah.n [van]

Tags: