Wali Kota Keluarkan SE Ramadan Tanpa Sampah

Eri Cahyadi

Surabaya, Bhirawa
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi mengeluarkan Surat Edaran (SE) tentang Imbauan Bulan Ramadan Tanpa Sampah pada 15 Maret 2023. SE bernomor 500.9.14.2/6277/436.7.10/2023 itu SE itu sudah disebar luaskan kepada jajaran perangkat daerah (PD) di lingkungan Pemkot Surabaya, camat, lurah dan seluruh Ketua RT dan RW se Kota Surabaya.
Melalui SE tersebut, Wali Kota Eri menggelorakan Gerakan Ramadhan Tanpa Sampah. Sebab, biasanya pada bulan Ramadhan sampah di Surabaya semakin meningkat, sehingga Wali Kota Eri mengimbau kepada masyarakat untuk mengurangi sampah, terutama pada saat bulan Ramadhan mendatang.
Dalam SE tersebut dijelaskan bahwa dalam rangka pengurangan sampah di Kota Surabaya, sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 5 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Sampah dan Kebersihan di Kota Surabaya, sebagaimana diubah dengan Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 1 Tahun 2019 dan Peraturan Wali Kota Surabaya Nomor 16 Tahun 2022 tentang Pengurangan Penggunaan Kantong Plastik di Kota Surabaya, maka bersama ini disampaikan imbauan untuk melaksanakan “Gerakan Ramadhan Tanpa Sampah”.
“Beberapa hal yang dapat dilakukan untuk mendukung terlaksananya gerakan tersebut adalah Ketua RW dan Ketua RT untuk mencegah lonjakan jumlah sampah khususnya di bulan Ramadhan pada lingkungan masing-masing,” kata Wali Kota Eri yang tertulis dalam SE tersebut.
Adapun beberapa hal yang dapat mendukung gerakan tersebut adalah menggunakan peralatan makan dan minum yang dapat digunakan berulang kali, seperti wadah makanan, sendok, garpu dan botol air minum. Selain itu, bisa pula dengan menghindari penggunaan plastik sekali pakai, antara lain kantong plastik, sedotan plastik, air minum dalam kemasan, makanan dan minuman dalam kemasan plastik serta kemasan stryfoam.
“Juga harus membiasakan mengolah makanan dan minuman secukupnya untuk mencegah timbunan sampah bahan makanan dan sisa makanan. RT dan RW juga harus terus mengkampanyekan serta membiasakan mengkonsumsi makanan dan minuman sampai habis. Harus membiasakan belanja sesuai kebutuhan. Dan bisa juga dengan melakukan pemilahan sampah, baik sampah basah dan sampah kering,” tegasnya.
Sedangkan para camat dan lurah se Surabaya juga harus memastikan pelaksanaan gerakan tersebut, serta menyediakan unit khusus di lapangan yang menangani sampah sekaligus sebagai tempat edukasi untuk pengurangan sampah.
“Saya juga minta para Kepala Perangkat Daerah (PD) terkait untuk memfasilitasi dan memantau pelaksanaan gerakan tersebut, tentunya sesuai dengan tugas dan kewenangan masing-masing,” pungkasnya. [iib]

Tags: