Wali Kota Kota Blitar Larang Toko Modern atau Swalayan

Muh. Samanhudi Anwar. [Hartono/Bhirawa]

Kota Blitar, Bhirawa
Menjaga perekonomian mikro di Kota Blitar, Wali Kota Blitar, Muh. Samanhudi Anwar mulai melarang adanya toko modern atau swalayan di Kota Blitar. Bahkan keputusan tersebut bertentangan dengan adanya Perda Inisiatif dari DPRD Kota Blitar yang memuat keberadaan Toko Modern atau Swalayan di Kota Blitar. “Karena keberadaan toko modern baru yang saat ini sudah cukup banyak di Kota Blitar dapat mengganggu stabilitas ekonomi para pedagang kecil,” kata Samanhudi Anwar.
Lanjut Samanhudi, meskipun dalam isi Perda tersebut tentang toko modern telah mengizinkan adanya swalayan bercabang dengan jumlah maksimal 22 kios, namun pelaksanaan Perda itu akan dijalankan setelah ada Perwali yang mengatur teknis pelaksanaan Perda. “Sehingga untuk sementara waktu saya tidak akan menerbitkan Perwali demi menjaga pertumbuhan perdagangan masyarakat kecil yang ada di Kota Blitar,” tegasnya.
Selain itu dikatakan Samanhudi, penerbitan Perwali tentang pasar modern bisa saja dilakukan hanya saja harus mempertimbangkan banyak faktor, termasuk inflasi yang terjadi, dimana hal itu dilakukan agar sistem perdagangan para pedagang kecil di Kota Blitar tidak terganggu.
Wakil Ketua DPRD Kota Blitar, Totok Sugiarto menjelaskan sampai saat ini Perda yang membahas tentang pasar modern atau swalayan masih dilakukan kajian serta pembahasan. Sehingga masukan dari Pemkot Blitar maupun dari pihak lainnya akan masuk pertimbangan dalam pembahasan Perda tersebut yang merupakan Perda Inisiatif DPRD Kota Blitar. “Segala masukan kami akan pertimbangkan sebelum adanya putusan, termasuk hasil kajian dan konsultasi publik,” kata Totok Sugiarto. [htn]

Tags: