Wali Kota Madiun Ancam Blacklist Rekanan Molor

Proyek MolorKota Madiun, Bhirawa
Wali Kota Madiun, Bambang Irianto, SH. MM mengancam akan memutus kontrak serta melakukan blacklist (tidak boleh mengikuti lelang lagi. Red) terhadap rekanan yang melakukan pengerjaan tidak selesai tepat waktu.
Seperti yang terjadi pada proyek fisik di RSUD Sogaten yang bersumber dari dua sumber dana yang berbeda. Proyek yang masing-masing dibiayai dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) sekitar Rp5,5 miliar serta dari APBD Kota Madiun Tahun 2014 sekitar Rp6,4 miliar ini, mengalami keterlambatan dibawah 20 persen.
Sesuai kontrak, proyek gedung perantara pasien akibat asap rokok/jantung dan paru maupun pembangunan gedung kantor tiga lantai di RSUD Sogaten yang mulai dikerjakan sejak 21 Juli, harus selesai 17 Desember mendatang. Sedangkan deadline atau batas akhir pelaporan keuangan, pada 28 Desember 2014.
Jika pengerjaan proyek melebihi tanggal kontrak, sesuai aturan akan dikenakan denda seperseribu dari nilai kontrak selama perpanjangan pengerjaan proyek selama 50 hari. Jika tidak sanggup mengerjakan hingga batas waktu perpanjangan yang ditentukan, rekanan akan diblaclist.
“Kalau molornya seperti itu, nantinya bisa jadi apa tidak. Itu sudah saya tanyakan ke rekanan. Pengerjaan proyek ini kan juga ada aturan. pokoknya kalau terlambat, ya akan kita denda. Kalau sampai tidak sanggup dan pengerjaan tidak selesai tepat waktu, langsung akan kita putus kontrak dan selanjutnya kita blacklist,”tegas Wali Kota Madiun, Bambang Irianto, SH. MM kepada wartawan, Jumat (10/10).
Untuk diketahui, proyek fisik RSUD Kota Madiun yang bersumber dari DBHCHT, mengalami keterlambatan sekitar 15,9 persen dari yang seharusnya sudah selesai 49,56 persen. Keterlambatan pengerjaan proyek ini, salah satu penyebabnya karena kurangnya tenaga kerja.
Sementara proyek fisik yang bersumber dari APBD Kota dengan rekanan PT Panzof Karya, progresnya baru 17,72 persen, dari target 36,43 persen atau mengalami keterlambatan 18,71 persen.[dar]

Tags: