Wali Kota Madiun Ancam Blacklist Rekanan Nakal

 Wali Kota Madiun, H Bambang Irianto SH MM

Wali Kota Madiun, H Bambang Irianto SH MM

Kota Madiun, Bhirawa
Keterlambatan pengerjaan pembangunan Gedung DPRD Kota Madiun senilai Rp29,3 miliar semakin parah, karena serapaan pekerjaan tak sesuai yang diharapkan. Meski demikian, Wali Kota Madiun, H Bambang Irianto SH MM memberikan opsi perpanjangan pengerjaan proyek selama 50 hari kedepan. Namun bila tak selesai tepat waktu rekanan PT Aneka Jaya Pembangunan (AJP) akan diblacklist.
Menurut Bambang, tetapi opsi perpanjangan durasi proyek terurai diatas atas saran dari LKPP (Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa) dan saran dari Agus Sugijanto SH, Sekretaris DPRD Kota Madiun sekaligus sebagai Pengguna Anggaran (PA) pembangunan Gedung DPRD Kota Madiun itu, saat dihubungi Bhirawa, Minggu, (27/12).
”Pertimbangannya, karena progres fisik pengerjaan pembangunan Gedung DPRD Kota Madiun itu, kini informasinya sudah mencapai 95% hingga akhir Desember 2015 mendatang. Jika itu benar berarti tinggal menyisakan finishing dan hingga selesai pekerjaan lebih 10 hari setelah masuk tahun 2016,” kata Bambang.
Keputusan penambahan waktu 50 hari ke pengerjaan pembangunan Gedung DPRD Kota Madiun diambil setelah menimbang saran yang disampaikan Sekda Kota Madiun, Asisten I, BPKAD, Inspektorat, DPU, Bagian Hukum, Manajemen Konstruksi. Disamping itu juga adanya permintaan tambahan waktu dari PT AJP sebagai pelaksana proyek.
Meski ada tambahan waktu 50 hari ke depan, tetapi pihak rekanan tetap diberlakukan denda seperseribu dari nominal total proyek diberlakukan setiap hari. Dalam hal ini rekanan juga diminta menyiapkan jaminan uang setara dengan jasa pekerjaan lantaran pembayaran baru dapat di lakukan di APBD 2016.
Saat ditanya, mengapa PT AJP mesti diberikan penambahan waktu dalam pengerjaan pembangunan gedung DPRD Kota Madiun, Spontan Wali Kota Madiun Bambang Irianto menyatakan, karena sesuai hasil rapat staf bersama dinas terkait, mengambil keputusan bulat kalau opsi putus kontrak dipandang terlalu beresiko.
”Lebih dari itu, dalam hal ini pihak PT AJP juga minta tambahan waktu. Jika demikian, saya meminta agar rekanan bisa menepati waktu yang telah ditentukan. Dengan cara menambah pekerjanya lalu diadakan kerja sistem sif, agar pelaksannaan proyek bisa tuntas sebagaimana yang kita harapakan,” pinta Bambang.
Sekretaris DPRD Kota Madiun, Agus Sugijanto, selaku Pengguna Anggaran (PA) pembangunan gedung DPRD Kota Madiun dikonfirmasi via Hand Phone  (HP), Minggu (27/12)  meski  ada nada sambung tetapi tak diangkat
Sementara itu, Amanta SE, Anggota Komisi III DPRD Kota Madiun menyikapi pemberian tambahan waktu 50 hari pengerjaan pembangunan gedung DPRD Kota Madiun dari Wali Kota Madiun kepada PT AJP selaku pelaksana pengerjaan proyek gedung DPRD Kota Madiun. ”Ya penambahan waktu 50 hari pengerjaan pembangunan gedung DPRD Kota Madiun itu, boleh-boleh saja dan juga baik. Namun pihak PT AJP ya harus konsekuen. Artinya rekanan ya harus bisa menepati pengerjaan proyeknya juga harus tuntas beneran,” kata Amanto berharap. [dar]

Tags: