Wali Kota Madiun: ASN Dituntut Profesional Laksanakan Tugas

Wali Kota Madiun, H. Sugeng Rismiyanto, SH. M.Hum (tengah) bersama nara sumber lainnya pada acara Sosialisasi PP 11/2017 ke ASN Pemkot Madiun, di gedung Diklat Pemkot Madiun, Selasa (27/2). [sudarno/bhirawa]

Kota Madiun, Bhirawa
Wali Kota Madiun, H. Sugeng Rismiyanto, SH. M.Hum menegaskan, Aparatur Sipil Negara (ASN) dituntut kian profesional dalam melaksanakan tugasnya. Wajib sesuai aturan main dan tidak boleh seenaknya. Apalagi, penilaian ASN sudah berbasis kinerja. Tujuannya agar pelayanan kepada masyarakat kian maksimal dan optimal.
”Yang jelas, ASN merupakan profesi yang dalam tiap pekerjaannya terdapat aturan yang mengikat. Tidak bisa berjalan seenaknya,”terang Wali Kota Madiun Sugeng Rismiyanto, SH. M.Hum ketika membuka Sosialisasi PP 11/2017 tentang manajemen PNS di Gedung Diklat, Selasa (27/2).
Menurut Wali Kota, Sugeng Rismiyanto, sekarang ini terdapat seambrek peraturan yang mengatur abdi negara. Salah satunya, peraturan pemerintah (PP) 11/2017 tentang Manajemen PNS. PP ini mengatur lengkap terkait ASN. Setidaknya, terdapat 14 point.
Di antaranya, terkait penyusunan dan penetapan kebutuhan, pengadaan, pangkat dan jabatan, pengembangan karier, hingga promosi dan perlindungan. “ASN harus memahami aturan PP 11/2017 ini wajib menjadi pedoman dalam bekerja dan melaksanakan tugas,”katanya.
Dijelaskan oleh Wali Kota, sikap profesionalisme yang dibangun ASN di lingkup Pemkot Madiun ini bakal menciptakan kinerja yang proposional. Goalnya, tercipta kedisiplinan. Disiplin, merupakan kunci utama. Harapannya, pekerjaan menjadi lebih mudah, nyaman dan aman.
”Penilaian ASN juga diatur dalam PP. Tidak lagi berdasar senioritas atau unsur lain. Semua sudah berbasis kinerja. Kalau ingin karirnya bagus, ya harus menunjukkan kinerja yang baik,”papar Wali Kota.
Aturan ini, lanjut Wali Kota Madiun, tepat dengan kondisi ASN saat ini. Apalagi di Kota Madiun sudah menerapkan sistem remunerasi yang juga berbasis kinerja. Tambahan gaji yang diterima ASN berdasar poin yang dihimpun dari aktivitas yang dikerjakan. Artinya, mereka yang bekerja dengan maksimal bakal mendapat tambahan pendapatan lebih. Sebaliknya, tambahan pendapatan juga tak optimal jika tidak banyak aktivitas atau bermalas-malasan. Bahkan, bisa sampai dipotong.
”Ketika semua professional, sistem bisa berjalan maksimal. Kepala dinas hingga kepala daerah tidak bisa sembarangan menempatkan pejabat. Semua harus berdasar kemampuan dan riwayat pekerjaan masing-masing,” ujarnya sembari menyebut agar tercipta persaingan yang sehat.
Tak heran, sosialisasi genjar dilakukan. Pemateri langsung didatangkan dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Regional II Surabaya. Tujuannya, ASN lingkup Kota Madiun semakin memahami aturan yang terdiri dari 15 bab dan 364 pasal tersebut. Sosialisasi bakal digelar selama dua hari.
Sementara itu, Plt BKD Kota Madiun Drs. Haris Rahmanudin menyatakan, sosialisasi merupakan kali kedua. Tentu dengan peserta yang berbeda. Harapannya, peserta dari organisasi perangkat daerah (OPD) ini bisa menularkan ilmunya kepada sejawat yang lain. Pihaknya menyebut sosialisasi bakal terus dilakukan hingga ASN benar-benar paham. Sebab, aturan ini bisa disebut jalan dan rambu dalam bekerja. “ASN bekerja berdasar aturan. Kalau tidak paham aturan ibarat berjalan tanpa arah. Ini penting dipahami,”pungkasnya. [dar]

Tags: