Wali Kota Madiun dan DPRD Tandatangani Penetapan 10 Perda

Ketua DPRD Kota Madiun, Drs.Istono, M.Pd menandatangani persetujuan Raperda menjadi Perda, disaksikan Wali Kota Madiun H. Sugeng Rismiyanto, SH.M.Hum (paling kiri baju Korpri) dan Wakil Ketua Didik Yulianto . [sudarno/bhirawa]

Kota Madiun, Bhirawa
Wali kota Madiun menandatangani pengesahan 10 Peraturan Daerah dalam Sidang Paripurna DPRD Kota Madiun , Selasa(17/10).
Usai pandangan umu fraksi dibacakan, Ketua DPRD Kota Madiun, Drs. Istono, M.Pd, mengatakan, menyambut baik atas pendapat akhir Fraksi-Fraksi DPRD Kota Madiun yang menyetujui pengesahan 10 Perda tersebut.
Menurutnya kelima Fraksi yang ada telah memberikan saran dan masukan sebagai sikap yang kritis wakil rakyat yang profesional melakukan tugasnya sesuai fungsi pengawasan dengan harapan agar Pemkot Madiun bisa lebih maju dan sejahtera
Menurut Istono, setelah Raperda disetujui dan ditetapkan menjadi Perda, selanjutnya, hasilnya akan dikirim ke Gubernur Jawa Timur untuk dikoreksi dan beberapa waktu kemudian dikembalikan ke daerah.
“Dalam hal ini, biasanya maksimal tujuh hari evaluasi dan dikembalikan ke Kota Madiun lagi untuk dibahasĀ  lebih lanjut,”jelas Istono.
Sementara itu, Wakil Wali Kota Madiun, Sugeng Rismiyanto, SH. M.Hum kepada wartawan usai sidang mengatakan, ucapan terima kasih kepada anggota DPRD Kota Madiun yang telah menerima dan menyetujui, Raperda menjadi Perda Kota Madiun Tahun 2017.
“Sekarang saatnya bekerja untuk merealisasikan pos belanja langsung. Baik fisik maupun nonfisik yang menjadi program kerja masing-masing OPD. Sebab sisa waktu efektif singkat. Meski demikian, kegiatan yang di programkan harus selaras dengan RPJMD 2014-2019,”kata Wawali berharap
Ke sepuluh Perda tersebut adalah Perubahan atas Perda Kota Madiun Nomor 02 Tahun 2011 tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan, Perubahan atas Perda Kota Madiun Nomor 03 Tahun 2011 tentang Pajak Air Tanah.
Perubahan atas Perda Kota Madiun Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah; Perubahan atas Perda Kota Madiun Nomor 24 Tahun 2011 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan; Perubahan atas Perda Kota Madiun Nomor 25 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum.
Perubahan atas Perda Kota Madiun Nomor 26 Tahun 2011 tentang Retribusi Tempat Parkir Khusus; Perubahan atas Perda Kota Madiun Nomor 27 Tahun 2011 tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor; Perubahan atas Perda Kota Madiun Nomor 29 Tahun 2011 tentang Retribusi Izin Trayek; Perubahan atas Perda Kota Madiun Nomor 30 Tahun 2011 tentang Retribusi Rumah Potong Hewan; Perubahan atas Perda Kota Madiun Nomor 01 Tahun 2012 tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga.
Kesepuluh 10 Raperda menjadi Perda Kota Madiun Tahun 2017 ituĀ  merupakan tindak lanjut ditetapkannya Undang-Undang yang lebih tinggi, serta sebagai tindak lanjut dari Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2017 yang telah disepakati bersama antara Pemerintah Kota Madiun dengan DPRD Kota Madiun. [dar]

Tags: