Wali Kota Madiun Didakwa UU Tipikor dan TPPU

Wali-Kota-Madiun-Bambang-Irianto-saat-menjalani-sidang-dakwaan-dugaan-korupsi-pembangunan-Pasar-Besar-Kota-Madiun-Selasa-[11/4]-di-Pengadilan-Tipikor.-[abednego/bhirawa]

Surabaya, Bhirawa
Wali Kota Madiun, Bambang Irianto menjalani sidang perdana dugaan korupsi pembangunan Pasar Besar Kota Madiun tahun anggaran 2009-2012 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Selasa (11/4).
Pada persidangan ini Bambang Irianto akan didakwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dengan pasal berlapis tentang Tipikor dan TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang).
Jaksa Feby Dwiyandospendy menjelaskan dalam dakwaannya, pada bulan Mei 2009, terdakwa Bambang memberi arahan kepada SKPD yang hadir di forum rapat Pemkot Madiun untuk segera membangun kembali Pasar Besar Madiun.
Karena perhitungan pembangunan menelan dana puluhan miliar, sehingga pendanaan diambil dari APBD Kota Madiun dan diselenggarakan secara multiyears dengan pagu Rp 85 miliar.
Selanjutnya dilakukan pelelangan hingga PT Lince Romauli Raya memenangkan lelang pembangunan. Tonggung Napitupulu selaku Dirut PT Lince Romauli Raya menandatangani surat perjanjian pemborongan pekerjaan (kontrak induk) dengan nilai kontrak sebesar Rp 76,5 miliar, dengan masa kontrak sejak tanggal 31 Desember 2009 sampai dengan 31 Desember 2011.
Saat proyek berlangsung, lanjut Feby, terdakwa selaku Wali Kota Madiun ikut serta dalam proyek pembangunan Pasar Besar Kota Madiun. Bahkan, Bambang menyertakan uang pribadi sebesar Rp 2,3 miliar untuk pelaksanaan proyek. Dan meminta keuntungan Rp 1,9 miliar atas penyertaan uang pribadinya. Terdakwa juga meminta hak jaminan retensi atau jaminan ketika pekerjaan proyek selesai sebesar 5% dari total proyek Rp 76,5 miliar.
“Terdakwa mendapat uang dari hak retensi sebesar Rp 2,2 miliar. Dengan begitu, terdakwa mendapat keuntungan dari proyek sekitar Rp 4 miliar,” kata Jaksa Feby dalam dakwaan yang dibacakan dihadapan Ketua Majelis Hakim, Unggul Warso Murti, Selasa (11/4).
Sambung Feby, atas perbuatannya, Bambang didakwa dakwaan kumulatif kesatu, Pasal 12 huruf i UU No 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi yang sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001. Kedua, Pasal 12b UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001.
“Terdakwa juga dikenakan Pasal 3 Undang-undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang,” jelasnya.
Ditambahkan Feby, selama menjabat Wali Kota Madiun 2009-2016, Bambang telah menerima uang gratifikasi dari para pejabat dan pengusaha senilai Rp 55,5 miliar. Uang tersebut kemudian dialihkan menjadi kendaraan, rumah, tanah, uang tunai, emas batangan, dan saham atas nama sendiri, keluarga, atau korporasi. Jadi, terdakwa menerima total uang sebesar Rp 59,7 miliar.
“Uang tersebut dibelanjakan terdakwa untuk keperluan pribadinya senilai Rp 54 miliar. Sedangkan sisanya digunakan Bambang untuk keperluan lain yang tidak menimbulkan penambahan keuntungan. Jadi hal itu masuk kerana TPPU,” tegasnya.
Atas dakwaan tersebut, Indra Priangkasa selaku pengacara terdakwa mengaku menerima dakwaan dari Jaksa dan tidak mengajukan eksepsi (pembelaan). “Pembelaan klien kami akan disampaikan pada saat sidang pledoi,” singkat Indra. [bed]

Tags: