Wali Kota Madiun Digugat Pemilik Variasi Mobil

Adi Wibowo, SH. Kuasa Hukum. [sudarno/bhirawa]

Kota Madiun, Bhirawa
Johan Surya, pemilik variasi mobil “Surya Abadi” di Jalan Musi, Kota Madiun, melalui kuasa hukumnya, Adi Wibowo, menggugat Wali Kota Madiun ke Pengadilan Negeri Kota Madiun, Rabu (6/9).
Menurut kuasa hukum penggugat, Adi Wibowo, gugatan ini dilayangkan karena pihak tergugat dinilai wanprestasi (ingkar janji) terkait status sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) nomor 920 yang kini ditempati penggugat untuk usaha variasi mobil, yang berada di Jalan Musi, Kota Madiun.
“Tahun 1977, klien saya (Johan Surya) menyewa tanah di Jalan Musi seluas 865 meter. Ketika itu status tanah memang milik negara bebas atau bukan tanah asset pemerintah. Kemudian mengacu surat perjanjian antara klien saya dengan Wali Kota saat itu, lalu terbit sertifikat HGB selama 20 tahun. Salah satu point perjanjian yang krusial adalah, tiga bulan sebelum habis masa kontrak habis 4 September 2017 kemarin, penyewa bisa memperpanjang kontrak secara kekeluargaan. Namun, saat pengajuan peningkatan status dari HGB menjadi hak milik, ditolak oleh Wali Kota. Disinilah masalahnya. Padahal HGB-nya sudah dua kali atau sudah 40 tahun,” jelas Adi Wibowo, kepada wartawan.
Masih menurut dia, yang terjadi justru tiba-tiba kliennya mendapat surat peringatan, kalau tempat usahannya mau dieksekusi. Padahal, lanjutnya, warga yang menempati tanah negara lebih dari 20 tahun, bisa mengajukan peningkatan status dari HGB menjadi sertifikat hak milik (SHM). “Karena itu klien saya menggugat,” tegasnya.
Namun sesuai faktanya, ternyata tanah tersebut sudah menjadi aset Pemkot Madiun. Bahkan masuk dalam list BPKAD Kota Madiun, sebagai aset daerah.
Sidang yang belum memasuki materi pokok perkara atau masih dalam tahap mediasi serta dihadiri penggugat prinsipal dan kuasa hukum Wali Kota Madiun, Budi Wibowo, gagal mencapai perdamaian dan ditunda 20 September mendatang. [dar]

Tags: