Wali Kota Madiun Ikuti Seminar Nasional Bersama KPK

Wali Kota Madiun, Maidi turut mengikuti seminar secara virtual bersam KPK itu penting untuk meminimalkan penyelahgunaan aset dari Balai Kota Madiun, Selasa (7/12). [sudarno/bhirawa]

Pemkot Madiun, Bhirawa
Aset pemerintah rawan disalahgunakan. Karenanya, Komisi Pencegahan Korupsi (KPK) juga gencar mengingatkan pemerintah daerah hingga BUMN untuk menjaga aset-aset tersebut dari penyalahgunaan.

Seminar terkait hal itu pun mengemuka, Selasa (7/12). Wali Kota Madiun Maidi turut mengikuti seminar secara virtual dari Balai Kota. Wali Kota Maidi menyebut aset Pemerintah Kota Madiun sudah terdata dengan baik dan juga cukup tertib administrasi.

Setidaknya, ada 2.544 lebih aset yang sudah tersertifikat. Sisanya, ada sekitar 200 lebih aset yang masih dalam proses. Sertifikasi aset, kata Wali Kota, penting untuk meminimalkan penyelahgunaan aset.

”Kita sudah cukup tertib ya. Dari 2 ribu lebih tinggal 200 an yang masih proses. Ini kita kejar terus untuk segera tersertifikasi,” kata Wali Kota usai seminar secara virtual dari Balai Kota.

Wali Kota menyebut ratusan aset yang masih proses verifikasi tersebut terkendala banyak hal. Seperti aset saluran yang batasnya belum jelas.

Ada juga aset sawah yang namanya berubah. Karenanya butuh perubahan dalam perwalnya. Wali Kota Maidi menyebut berbagai kendala tersebut tengah diupayakan solusinya. Salah satunya, dikoordinasikan dengan pihak terkait biarpun secara daring.

”Ada yang overlapping dan berupa jalan, ada yang berupa fasum. Tetapi prinsipnya kita kejar terus. Proses terus berjalan. Kalau memang butuh perubahan Perwal ya tentu kita ubah. Tetapi ini kan banyak. Ada ratusan. Tentu butuh waktu,” jelasnya.

Wali Kota tidak ingin aset-aset tersebut dikuasi secara pribadi atau golongan yang bukan haknya. Karenanya, perlu segera dibuatkan sertifikat. Aset-aset tersebut tentu rawan konflik nantinya. Karenanya, butuh penyegeraan sertifikasi agar semakin kuat secara hukum.

”Kalau ada masyarakat yang nakal dan ngotot, ya akan kita libatkan kejaksaan. Prinsipnya, kalau aset itu memang punya pemerintah tidak boleh dinikmati secara pribadi. Nanti disalahgunakan,”pungkas Wali Kota. [dar]

Tags: