Wali Kota Madiun Luncurkan Izin Usaha Gratis

Wali Kota Madiun, H. Sugeng Rismiyanto, SH. M.Hum di dampingi Wakil Wali Kota Madiun, Drs. H. Armaya memberikan surat izin gratis kepada warga pada Launching soal izin gratis UMK ini, juga meresmikan website resmi yang merupakan galeri produk unggulan Kota Madiun, Selasa (6/2). [sudarno/bhirawa]

Kota Madiun, Bhirawa
Wali Kota Madiun H. Sugeng Rismiyanto, SH. M.Hum melakukan Launching Izin Usaha Mikro dan Kecil (IUMK), Kartu IUMK, Aplikasi Internet Marketing dan Izin Pendaftaran Penanaman Modal lewat SPIPISE (Sistem Pelayanan Informasi dan Perizinan Investasi Secara Elektronik) di kantor Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Koperasi dan Usaha Mikro (DPMPTSP KUM) Kota Madiun, Selasa (6/2).
“Sekarang ini, di Kota Madiun ada 23.189 UMK. Yang punya izin kurang dari 10 persen. Karena itu, Pemkot Madiun mulai Februari ini memberikan dorongan berupa penggratisan izi usaha khusus UMK. Ada pula website yang akan jadi etalase produk bagi para pengusahanya makanya program ini dimunculkan. Dengan harapan, para pengusaha level miko dan kecil di Kota Madiun dipastikan semakin cepat berkembang,” terang Wali Kota. Madiun, Sugeng Rismiyanto pada Lanching perihal diatas..
Menurut Wali Kota Sugeng Rismiyanto, penggratisan pengurusan IUMK ini merupakan penerapan dari RPJMD Kota Madiun dan menganggapi kondisi UMK di Kota Madiun yang diketahuinya saat melaksanakan kunjungan kerja akhir tahun lalu. Disebutkannya, hal in sebagai respons atas data yang didapatkannya saat melaksanakan kunjungan kerja ke seluruh kelurahan pada Desember lalu.
Dijelaskan, dengan adanya IUMK, pengusaha bisa semakin berdaya dan memiliki daya saing di dunia bisnis. UMK akan memiliki legalitas usaha sehingga semakin mudah dalam mengakses berbagai kredit untuk modal usahanya seperti di Bank Daerah Kota Madiun.
Kesempatan itu Wali Kota Madiun, berpesan kepada 29 pengusaha UMK yang menerima secara simbolis kartu IUMK agar segera mengabarkan fasilitas Pemkot Madiun ini kepada sesama pengusaha mikro kecil di sekitarnya. “Katakan gratis (kepada yang akan mengurus IUMK), kalau ada (petugas) yang minta uang, langsung laporkan. Akan saya tindak tegas,”ungkap Wali Kota meyakinkan.
Sementara itu, Kepala Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Koperasi dan Usaha Mikro Kota Madiun, Harum Kusumawati mengatakan, persyaratan pengajuan IUMK cukup menyerahkan surat keterangan dari kelurahan KTP dan KK. Juga surat persetujuan dari tetangga kanan kiri pengusaha.
“Mudah saja. Bahkan selama Februari sampai April nanti kami akan melaksanakan pemrosesan IUMK keliling. Kami akan mendatangi wilayah hingga kelurahan-kelurahan sehingga lebih dekat bagi pengusaha mikro kecil untuk mengurus IUMK-nya,” katanya.
Menurut Harus, UMK adalah usaha milik perseorangan yang memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp50 juta dan omzet tahunan paling banyak Rp300 juta. Sedangkan usaha memiliki kekayaan bersih lebih dari Rp50 juta sampai dengan paling banyak Rp500 juta dan omzet tahunan Rp300 juta sampai Rp2,5 miliar.
Kesempatan itu, Wali Kota Madiun, selain soal izin gratis UMK ini, juga meresmikan website resmi yang merupakan galeri produk unggulan Kota Madiun. Para pengusaha yang berminat bisa berpartisipasi dan memamerkan produknya di wabsite tersebut. Sedangkan untuk SPIPISE, Walikota berharap akan mendorong adanya investasi yang lebih agresif di Kota Madiun, baik dari dalam maupun luar Kota Madiun. [dar]

Tags: