Wali Kota Madiun Sampaikan Nota Keuangan 2017

Wali Kota Madiun, Bambang Irianto, SH. MM saat menyampaikan Nota Keuangan Tentang APBD TA 2017, di Ruang Rapat DPRD Kota Madiun, Senin (24/10). [sudarno/bhirawa]

Wali Kota Madiun, Bambang Irianto, SH. MM saat menyampaikan Nota Keuangan Tentang APBD TA 2017, di Ruang Rapat DPRD Kota Madiun, Senin (24/10). [sudarno/bhirawa]

Kota Madiun, Bhirawa
Dengan memperhatikan poyensi besaran pendapatan daerah yang tersedia dan disesuaikan dengan arah dan kebijakan pendapatan daerah, maka untuk selanjutnya harus didayagunakan secara proporsional adil, efisien dan efektif dalam rangka mendukung pelaksanaan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).
Secara struktural, belanja dibagai menjadi dua pos, yaitu belanja tidak langsung dan belanja langsung. Pada tahun anggaran 2017 belanja daerah direncanakan sebesar Rp1,462 triliun lebih dengan komposisi 41,71 prosen dialokasikan untuk belanja tidak langsung dan 58,29 prosen dialokasikan untuk belanja langsung.
Demikian dikatakan Wali Kota Madiun, H. Bambang Irianto, SH. MM pada penyampaian Nota Keuangan Tentang APBD Tahun Anggaran 2017 melalui Rapat Paripurna DPRD yang dipimpin langsung Ketua DPRD Kota Madiun, Drs. Istono, M.Pd, diĀ  Ruang Rapat DPRD setempat, Senin siang (24/10).
Menurut Wali Kota Madiun, Bambang Irianto, permasalah yang menjadi kendala pada perencanaan Belanja Daerah pada Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD TA 2017 yakni, Adanya beberapa ketentuan baru yang perlu penyesuaian dalam penyusunan rencana belanja daerah utamanya ketentuan yang mengatur tentang Struktur Organisasi. Besaran definitif danaperimbangan belum diketahui, sehingga penyediaan dana untuk penyusunan rencana belanja daerah masih menggunakan asumsi dana perimbangan tahun sebelumnya. [dar]

Tags: