Wali Kota Madiun Serahkan Remisi

Z dar-walikota berikan remisiMadiun, Bhirawa
Wali Kota Madiun, Bambang Irianto, SH. MM secara simbolis menyerah remisi (pengurangan hukuman) dari Direktur Jendral Pemasyarakatan Kementrian Hukum dan HAM kepada beberapa narapidana (Napi) penghuni Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas I Madiun dalam rangka Hari Ulang Tahun (HUT) Republik Indonesia ke-69, di Lapas setempat, Minggu (17/8).
Dalam sambutannya, Bambang Irianto berpesan agar para Napi penerima remisi yang tidak langsung bebas, supaya menjaga tingkah lakunya selama dalam Lapas agar pada perayaan HUT Republik Indonesia tahun depan, kembali mendapatkan remisi.
Sementara itu menurut Kepala Lapas Klas I Madiun, Pargiono, ada sebanyak 793 Napi yang mendapatkan remisi dalam rangka HUT RI ke-69 tahun ini. Mereka terbagi dalam Remisi Umum  (RU)-1 sebanyak 764 Napi dan RU-2 sebanyak 29 Napi. Semua merupakan Napi kasus pidana non korupsi. “Semua Napi yang mendapat remisi, merupakan Napi non kasus korupsi,” kata Kepala Lapas Klas I Madiun, Pargiono, kepada wartawan.
Empat Bebas
Sementara itu, sebanyak 113 narapidana (napi) di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas IIA Bojonegoro  mendapat pengurangan masa pidana atau remisi umum pada peringatan HUT ke 69 Kemerdekaan RI. Kepala Lapas Bojonegoro, Basir Ramlan menjelaskan, remisi berupa pemotongan masa tahanan yang diterima oleh narapidana sendiri bervariasi. Ia merinci dari 190 napi, 113 di antaranya mendapat pengurangan masa pidana atau remisi umum 17 Agustus 2104 ini. “Dengan rincian, 109 pengurangan penjara dan empat  napi langsung bebas,” ungkapnya Minggu (17/8) kemarin.
Sementara itu pula, di Probolinggo selain pemerintah kota melakukan tasyakuran di 5 kecamatan yang ada di wilayahnya, hal yang sama dilakukan oleh para napi di warga binaan Rutan Kelas II B kota Proboinggo, di mana dari jumlah penghuni yang ada sebanyak 137 napi mendapatkan Remisi (pengurangan hukuman), 7 di antaranya langsung bebas termasuk 2 napi dengan bebas bersyarat.
Menurut Kalapas kota Probolinggo, Tegoh Wibowo, Minggu (17/8) usai upacara bendera 17 Agustus 2014 di HUT RI ke 69 di alun-alun kota setempat, para napi yang mendapatkan remisi tersebut adalah napi yang sudah menjalani dua pertiga masa pidananya atau setidaknya sudah menjalani masa pidana selama 9 bulan.
Tidak semua warga binaan mendapatkan remisi, sebab untuk mendapatkan hal tersebut dari Kementrian Hukum dan Ham harus memenuhi syarat diantaranya para napi tersebut berkelakuan baik selama dalam menjalani pidananya, mengikuti Program binaan yang sudah ditetapkan, tidak melakukan pelanggaran serta sudah menjalani minimal hukuman pidana 6 bulan.
Sedangkan warga penghuni yang berstatus tahanan tidaklah amendapatkan remisi, sebab remisi itu sudah ada ketentuannya dan itu hanya diperuntukkan napi yang sudah incrah (mempunyai keputusan hukum yang tetap) melalui keputusan pengadilan negeri. Saat ini di lapas Probolinggo terdapat 330 napi dan tahanan, diantaranya 277 napi dan 53 tahanan, tandas Wibowo.
Pemberian remisi ini merupakan bukti bahwa negara tetap memberi penilaian dan penghargaan kepada narapidana yang berkelakuan baik. “Kelakuan baik tersebut sudah barang tentu disertai dengan rasa penyesalan serta pertaubatan atas perbuatan yang salah, tingkah laku yang salah, pergaulan yang salah dan tata krama atau aturan yang salah untuk menjadi manusia yang seutuhnya yaitu manusia yang bermasyarakat, bermartabat, taat, rajin sholat serta manusia yang selalu bertaubat, ungkapnya.
Wibowo berharap agar setelah keluar dari lembaga ini dapat bermasyarakat dan berperan dalam kehidupan yang positif sesuai dengan kemampuan masing-masing. Jangan pernah berpikir bahwa suatu saat nanti akan datang lagi. Masyarakat hendaknya dapat menerima kehadiran saudara-saudara kita secara wajar dan menciptakan suasana yang saling percaya dan saling menghormati, mereka sudah dibekali berbagai kerajinan tangan yang mampu menambah pendapatannya, tambahnya. [dar,bas,wap]

Rate this article!
Tags: