Wali Kota Madiun Setujui Tiga Raperda Inisiatif DPRD Jadi Perda

Wali Kota Madiun, H. Sugeng Rismiyanto, SH. M.Hum (tengah) menandatangani tiga Raperda Inisiatif DPRD Kota Madiun menjadi Perda disaksikan, Ketua DPRD Kota Madiun, Drs. Istono, M.Pd (kiri) dan Wakil Ketua DPRD, Didik Yulianto (kana).sudarno/bhirawa

(Melindungi Fakir Miskin, Anak Telantar serta Pro Koperasi dan Usaha Mikro Kecil)
Kota Mediun, Bhirawa.
Wali Kota Madiun H.Sugeng Rismiyanto, SH. M. Hum atas nama Pemerintah Kota Madiun menyetujui tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Inisiatif DPRD Kota Madiun menjadi Peraturan Daerah (Perda) di Ruang Sidang Paripurna DPRD setempat, Jumat (17/11).
Ketiga raperda inisiatif DPRD Kota Madiun yang disetujui Wali Kota Madiun menjadi perda yakni tentang Bantuan Hukum Untuk Masyarakat Miskin; tentang Perlindungan Fakir Miskin dan Anak Terlantar serta tentang Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro Kecil.
“Raperda ini akan menjadi dasar hukum bagi pemerintah (Pemkot Madiun) untuk pelaksanaan sekaligus operasional dalam menyelesaikan kemiskinan dan orang-orang miskin di Kota Madiun. Program dan langkah-langkah yang terkait hal tersebut tentunya akan lebih optimal,”kata Wali Kota Madiun, H. Sugeng Rismiyanto, SH. M.Hum usai rapat paripurna.
Menurut Wali Kota Sugeng Rismiyanto, untuk raperda tentang bantuan hukum, merupakan bentuk dari tekad untuk menjunjung tinggi hak asasi manusia. Utamanya kesetaraan manusia di muka hukum.
“Jadi bagi masyarakat Kota Madiun yang kurang mampu dalam pembiayaan pendampingan hukum, maka dengan disahkan raperda ini, maka ada dasar untuk memberikan bantuan hukum bagi mereka, sampai ke besaran dananya,” papar Wali Kota.
Raperda tentang pemberdayaan koperasi dan usaha mikro juga merupakan upaya untuk memfasilitasi masyarakat dalam menumbuhkan kesejahteraan. Dengan demikian, Kota Madiun akan semakin mantap untuk bisa memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Sementara, Ketua DPRD Kota Madiun Drs. Istono, M.Pd menyatakan, pemerintah dan DPRD Kota Madiun berharap raperda yang telah disahkan menjadi perda ini bisa memberi kepastian dalam mendapatkan pelayanan baik dari sisi pelayanan hukum, ekonomi dan lainnya yang menjadi program Pemkot Madiun.
Menurut Istono, penerbitan tiga raperda menjadi perda tersebut, diharapkan dapat mengentas kemiskinan yang juga menjadi prioritas Pemkot Madiun selama ini. Meski demikian, masih ada kekawatiran tidak semua masyarakat tersentuh bantuan tanpa ada perda yang mengatur.
“Yang jelas operasionalnya melindungi fakir miskin dan anak telantar termasuk memberikan perlindungan hukum,”ungkap Istono meyakinkan.
Dalam hal ini lanjut Ketua DPRD Kota Madiun itu, anggota DPRD Kota Madiun juga memandang usaha mikro kecil yang ada di Kota Madiun jumlahnya cukup banyak, perlu diberdayakan.
Karena keberadaan usaha mikro dan koperasi tidak dapat disepelekan. Itu sebabnya ketiga raperda inisiatif DPRD Kota Madiun tersebut adalah tentang Bantuan Hukum Untuk Masyarakat Miskin; tentang Perlindungan Fakir Miskin dan Anak Terlantar serta tentang Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro yang akhirnya disetujui Wali Kota Madiun menjadi perda.
“Ke depan mekanisme ini masih akan berjalan. Yakni untuk mendapatkan pengesahan dari Gubernur Jawa Timur. Semoga tidak terlalu banyak koreksi sehingga bisa langsung diundangkan. Harapannya nantinya tidak ada yang menabrak aturan hukum yang ada,”kata Ketua DPRD itu berharap.
Sedang Ketua Pansus Perda inisiatif DPRD Kota Madiun tentang Bantuan Hukum Untuk Masyarakat Miskin. Handoko Hadi Setyo, menyatakan, warga miskin di Kota Madiun tidak perlu keluarkan uang untuk pengacara dalam menghadapi kasus hukum. Karena dalam tahun anggaran 2018, di APBD telah mengakomodasi seluruh biaya yang dikeluarkan oleh orang miskin dalam menghadapi kasusnya,
“Ya, hal ini terkkait dengan di sahkan raperda inisiatif DPRD Kota Madiun tentang Bantuan Hukum Untuk Masyarakat Miskin menjadi perda. Sehingga bantuan hukum hak seluruh warga negara Indonesia. Ya, agar tidak terkesan orang yang berduit saja yang bisa sewa pengacara,”kata Handoko Hadi Setyo mempertegas
Dikatakannya, syarat utama untuk bisa memanfaatkan bantuan hukum bagi warga miskin tentunya yang bersangkutan harus berstatus miskin. Ini dibuktikan melalui surat keterangan tidak mampu (SKTM) yang diterbitkan oleh kelurahan setempat.Tentang berapa jumlah biaya nominal bantuan hukum akan diatur dalam perwali. Yang terpentiung, seluruh biaya dapat diajukan asalkan benar-benar miskin dan tidak mampu mendatangkan bantuan hukum sendiri.
“Itu tidak hanya berlaku di Pengadilan Negeri (PN) perkara tetapi juga berlaku di PN Agama. Demikian halnya kasus rumah tangga juga bisa dimintakan bantuan hukum. Yang jelas, ketika yang bersangkutan tidak punya biaya, pemerintah wajib membiayai,” jelasnya.
Demikian juga, Ketua Pansus, Perda inisiatif DPRD Kota Madiun tentang Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Hasta Hadi Wiguna, menyebut perda tentang pemberdayaan koperasi dan usaha mikro menyangkut hajat orang banyak Sesuai data yang ada terdapat sekitar 30 ribu unit usaha mikro dan kecil (UKM) di Kota Madiun saat ini. “Dalam hal ini, semua mengetahui di Pemkot Madiun sekarang ini banyak program untuk mereka. Ya, agar terfasilitasi dengan baik, perlu perda yang menjamin program dari Pemkot Madiun tidak muspro atau sia-sia,”katanya. [adv.dar]

Tags: