Wali Kota Madiun Tandatangani dan Copot Plang Larangan Pemanfaatan Aset Jalan Musi

Wali Kota Madiun, Maidi, tandatangani perjanjian sewa aset Pemkot Madiun di Jl. Musi 15 A disaksikan investor Melisa Setiawati (kiri) dan kuasa hukumnya, Mas Sri Mulyono (kanan). [sudarno/bhirawa]

Kota Madiun, Bhirawa
Aset Pemerintah Kota Madiun yang berada di Jalan Musi 15A, kini kembali dibuka. Pelepasan plang larangan pemanfaatan pun dilakukan setelah penandatanganan kerjasama antara pihak Pemkot Madiun dan investor terkait, Jumat (3/4).Wali Kota Madiun,Maidi terjun langsung memimpin pelepasan plang larangan pemanfaatan itu.
”Aset ini sudah dikembalikan ke Pemkot Madiunsemua. Kemudian, ada investor masuk dan ingin menggunakan tempat ini sebagai lokasi usaha,”kata Wali Kota, Maidei kepada wartawani setelah pelepasan plang larangan pemanfaatan di jalan Musi tersebut.
Menurut Wali Kota, Maidi, investor itu adalah Melisa Setiawati, putri dari pemilik Bengkel dan Variasi Mobil Surya Abadi Motor. Ke depan, lokasi tersebut tetap akan dimanfaatkan sebagai tempat service mobil dan penjualan aksesoris. Namun, dengan konsep yang berbeda.”Saya dukung lokasi ini menjadi tempat usaha yang modern.Sehingga, menjadi tempat yang lebih baik,”jelasnya.
Tak hanya itu, aset tersebut telah disewa secara resmi hingga lima tahun mendatang. Dengan biaya sewa mencapai Rp 67 juta per tahun, sesuai dengan peraturan pemerintah daerah.
Sementara itu Melisa Setiawati melalui kuasa hukumnya, Mas Sri Mulyono, mengaku lega dengan tanggapan Pemkot Madiun.”Pengajuan permohonan sewa disetujui. Selanjutnya, akan dibuka kembali untuk service mobil dan aksesoris. Hanya saja dengan konsep yang berbeda,”katanya.
Dikatakan oleh Mas Sri Mulyono, seluruh permasalahan yang terjadi sebelumnya telah diselesaikan semua. Sehingga, pada proses pelepasan plang ini hingga ke depannya diharapkan dapat berjalan lancar. ”Statusnya sewa lima tahun, nanti bisa diperpanjang lagi,” tegasnya. [dar]

Tags: