Wali Kota Madiun Vs Pengusaha Variasi Mobil Pilih Jalur Hukum

(Gagal Mediasi Rebutan Lahan)
Kota Madiun, Bhirawa
Pemkot Madiun tetap mempertahankan asetnya di jalan Musi. Akibatnya pengadilan memutuskan untuk melanjutkan gugatan pemilik variasi mobil ke sidang pengadilan.
Dua kali sudah dilakukan mediasi, sengketa lahan antara Herlyana (penggugat I) dan suaminya Johan Suryapurnama Salim (penggugat II) yang juga pemilik variasi mobil di Jalan Musi, Kota Madiun melawan Wali kota Madiun, tidak menemukan titik temu. Dengan begitu, gugatan yang yang diajukan para penggugat melalui kuasa hukumnya, Adi Wibowo, berlanjut ke pemeriksaan pokok perkara.
Dalam sidang perdana  di Pengadilan Negeri Kota Madiun, Adi Wibowo menguarai seluruh isi gugatannya dihadapan majelis hakim yang diketuai Mohamad Junaedi, Rabu (4/10).
Para penggugat, adalah pemilik buku tanah hak guna bangunan (HGB) nomor 92 yang terletak di Kelurahan Pandean, Kecamatan Taman, Kota Madiun.
Tanah ini merupakan tanah negara bebas dengan hak pengelolaan lahan (HPL) . Hal tersebut sesuai perjanjian antara tergugat (Walikota Madiun) dengan penggugat I (Herlyana) nomor 181.1/143.003/1997 dan adendum nomor 181.1/509./413.003/1997.
“Bahwa, para penggugat telah menguasai tanah bebas eks terminal Sleko, Kota Madiun, sejak tahun 1977.  Bahwa, pada tahun 1996, tanah yang dikuasai penggugat secara administrasi oleh pemerintah diberikan hak penguasaan lahan untuk service mobil,” demikian isi sebagian gugatan yang dibacakan kuasa hukum para penggugat, Adi Wibowo.
Namun tiba-tiba, tanggal 2 Maret 2015, para penggugat menerima surat dari tergugat yang isinya agar para penggugat menyerahkan obyek tanpa syarat. Tapi ketika surat tersebut dijawab oleh para penggugat, tidak mendapatkan tanggapan dari tergugat.
Selain perjanjian tersebut ada adendum nomor 181.1/248/413.003/1997 antara penggugat dengan tergugat tentang hak untuk mengajukan permohonan HGB atas hak pengelolaan nomor 2 Kelurahan Pandean.
“Isinya, pihak kedua (penggugat) menyetujui untuk memberi uang kompensasi kepada pihak ke I (tergugat) sebesar Rp300 ribu/tiap bulan. Jika ada keterlambatan dikenakan denda sebesar 10 persen. Setiap 5 tahun sekali diadakan peninjauan kembali baik besarnya kompensasi maupun pajak lain sesuai perkembangan moneter berdasarkan peraturan perundang-undangan,””urai Adi Wibowo.
Berdasarkan alasan sebagaimana yang telah diuraikan, penggugat minta kepada majelis hakim yang menangani perkara ini memutus dengan amar putusan, dalam provisi, mengabulkan gugatan provisi penggugat untuk seluruhnya. Menetapkan pengelolaan obyek sengketa sesuai sertifikat HGB nomor 920 atas nama Herlyana secara keseluruhan kepada penggugat seperti kedudukan semula selama bergulirnya perkara aquo dalam pemeriksaan di persidangan dan selama proses gugatan belum berkekuatan hukum tetap.
Kemudian dalam pokok perkara, hakim diminta mengabulkan gugatan para penggugat untuk seluruhnya. Menyatakan surat perjanjian nomor 181.1/248/413.003/1997 tanggal 13 Maret 1997 jo adendum surat perjanjian nomor 181.1/509/413.003/1997 tentang pemberian hak untuk mengajukan permohonan hak guna bangunan atas tanah hak pengelolaan nomor 2 Kelurahan Pandean, adalah sah.
“Menyatakan, tergugat telah melakukan wanprestasi terhadap surat perjanjian no 181.1/248/413.003/1997  tanggal 13 Maret 1997 jo adendum tanggal 2 Agustus 1997 tentang pemberian hak untuk mengajukan permohoan HGB atas pengelolaan no 2 Kelurahan Pandean. Menyatakan surat tergugat tanggal 2 Maret 2015 tentang agar penggugat menyerahkan obyek tanpa sarat, surat tanggal 2 September 2016 tentang pemberitahuan batas akhir HBG, surat tanggal 28 Juli 2017 tentang pemberitahuan kedua batas akhir HBG nomor 92, tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat serta tidak berlaku umum,” pungkas Adi Wibowo, dalam gugatannya
Atas gugatan ini, hakim memberi waktu satu minggu kepada kuasa hukum tergugat untuk menyampaikan jawaban. “Sidang ditunda hari Kamis (12/10) dengan agenda jawaban dari pihak tergugat,” kata ketua majelis hakim Mohamad Junaedi, sebelum mengetuk palu.
Budi Wibowo, kuasa hukum Walikota Madiun, mengaku, meski hakim memberikan waktu satu minggu untuk memberikan jawaban, ia mengaku sangat siap. “Siap saja. Kami akan siapkan jawaban,” kata Budi Wibowo, yang juga Kabag Hukum Setda Kota Madiun. [dar]
Keterangan foto. File sidang gugatan walikota 1.
Johan Suryapurnama Salim (penggugat II)  (paling kiri) yang juga pemilik variasi mobil di Jalan Musi, Kota Madiun melawan Walikota Madiun, tidak menemukan titik temu. Sehingga gugatan yang yang diajukan para penggugat melalui kuasa hukumnya, Adi Wibowo, berlanjut ke pemeriksaan pokok perkara di PN Kota Madiun, Rabu (4/10).sudarno/bhirawa.
File sidang gugatan walikota 2
Budi Wibowo,SH  kuasa hukum Walikota Madiun,(baju putih dua dari kanan) mengaku, akan memberikan jawaban, satu minggu kedepan. [sudarno/bhirawa]

Tags: