Wali Kota Maidi: Pesta Perkawinan Harus Izin TGTPP Covid-19

Wali Kota Madiun, Maidi [sudarno/bhirawa]

Kota Madiun, Bhirawa
Wali Kota Madiun, Maidi menegaskan, sekarang masyarakat atau warga di Kota Madiun yang ingin menggelar pesta perkawinan, diperbolehkan. Hanya, tuan rumah wajib izin Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan (TGTPP) Covid-19.
‘’Sekarang pesta perkawinan boleh.Tetapi, harus meminta izin TGTPP Covid-19 dulu.Syaratnya, harus memaparkan terkait protokol kesehatan yang diterapkan dalam pesta tersebut,’’kata Wali Kota, Kamis (25/6).
Menurut Wali Kota, dalam acara pernikaha, tuan rumah, harus memaparkan jumlah undangan, tempat acara, hingga skema protokol kesehatannya. Sebab, Wali Kota mewajibkan pesta pernikahan tetap mengedepankan protokol kesehatan Covid-19.Mulai penggunaan masker, penerapan jaga jarak, dan lain sebagainya.‘’Tidak perlu jabat tangan.Pengantin tetap di atas panggung, tamunya menyapa dari bawah dengan berjarak,’’ungkap Wali Kota.
Selain itu, lanjutnya, lokasi tempat makan juga harus menerapkan protokol kesehatan.Mulai pengaturan tempat duduk sampai antrian saat pengambilan makan.Undangan, sebaiknya juga dibatasi.Undangan tidak boleh melebihi separuh kapasitas gedung.Misalnya, undangan 200 orang baiknya menggunakan gedung dengan kapasitas 400 orang.Jika terpaksa bisa diberlakukan pembagian waktu.
‘’Prinsipnya protokol kesehatan harus dilaksanakan. Nah, skema pelaksanaannya ini yang harus dipaparkan dulu ke tim gugus tugas. Kalau memenuhi syarat, silahkan menggelar pesta,’’jelasnya.
Pertanyaan terkait pelaksanaan resepsi pernikahan memang menjadi perbincangan masyarakat.Terlebih setelah Kota Madiun berstatus zona hijau.Pemerintah Kota Madiun memang melarang adanya pesta perkawinan mulai pandemi berlangsung.Pesta kembali diperbolehkan saat ini.Hanya dengan protokol kesehatan ketat.
‘’Pesta perkawinan ini juga berkaitan dengan sumber penghasilan banyak masyarakat. Sumber-sumber mata pencaharian masyarakat mulai kita buka tetapi dengan protokol kesehatan ketat,’’tegas orang nomor satu di Pemkot Madiun ini memberikan penjelasan. [dar]

Tags: